Berita Banjarmasin

Terapkan Protokol Covid-19, DPRD Provinsi Kalsel Tetapkan Dua Keputusan dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (24/9/2020).

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (24/9/2020). 

Setidaknya ada delapan poin utama Program kerja DPRD Provinsi Kalsel pada Tahun Anggaran 2021 telah disusun berdasarkan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD berupa Program dan kegiatan-kegiatan.

Pertama yaitu Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.

Kedua, Rapat Paripurna dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya, ketiga, Kegiatan Reses, keempat, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, kelima, Kegiatan Monitoring dan Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD.

Lalu keenam, Hearing/Dialog dan Koordinasi Dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat/Tokoh agama, ketujuh, Diklat Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dan kedelapan, Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan/Perda.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel kali ini juga menjadi momen spesial bagi Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK.

Pasalnya, pada kesempatan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel menyiapkan kejutan bagi H Supian yang akan genap berusia 63 tahun pada Jumat (25/9/2020).

Karena itu, momen tersebut juga sekaligus menjadi momen syukuran ditandai dengan pemotongan nasi tumpeng oleh H Supian.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved