Kriminalitas Kotabaru

Dibawa ke Hotel, ABG di Kotabaru Ini Dicekoki Miras Lalu Dicabuli, Begini Modus Pria Ini Beraksi

Suparno (29), warga Desa Langkang Baru, Kecamatan Pulaulaut Timur, Kabupaten Kotabaru, dijebloskan ke penjara karena melakukan pencabulan

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Satreskrim Polres Kotabaru untuk Bpost
SP (29) tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Kotabaru. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - SP (29), warga Desa Langkang Baru, Kecamatan Pulaulaut Timur, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ini, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru.

SP sudah ditetapkan tersangka ini pun diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena melanggar Pasal 81 Ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman berat menanti sang tersangka, karena ulahnya yang melakukan pencabulan terhadap korban, Mawar--bukan nama sebenarnya--red, berusia 15 tahun.

Perbuatan yang tidak senonoh dilakukan tersangka di sebuah hotel di Jalan Veteran, Kecamatan Pulaulaut Utara, Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 14.30 Wita lalu.

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polresta Palangkaraya

Berkedok Bantu Pendidikan, Pria Kotabaru Ini Cabuli Adik Sepupu Berkali-kali

Dilaporkan Cabuli Bocah Perempuan, Pemuda di Tabalong ini Diamankan Petugas Gabungan

Tidak terima perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Kotabaru, Kamis (24/9/2020).

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan, pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban masih dibawah umur.

Menurut Abdul Jalil, kejadian berawal saat korban diajak jalan oleh pelaku yang juga teman dekat ayah korban.

Dengan alasan mengambil uang Rp 300 ribu yang mau dipinjam ayah korban.

Dengan alasan itu, pelaku kemudian menjemput korban di rumah kosan, sembari pelaku meminta izin kepada ibu korban yang kemudian korban dibawa ke pusat kota Kotabaru.

Pelaku bukannya mengambil uang seperti yang diberitahukan sebelumnya ke orangtua korban. Namun malah membawa korban ke kamar di sebuah hotel.

Sebelum melakukan aksi tidak senonohnya, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras) merk Orang Tua sebanyak dua tegukan.

Setelah itu pelaku mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak, namun pelaku memaksa dan melucuti semua pakaian luar dan dalam yang dipakai korban.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku kemudian mengantar korban ke rumah.

Remaja Cabuli Adik Tiri yang Masih Balita, Ditangkap di Kasongan Kalimantan Tengah

"Sampai di rumah, ayah korban menanyakan ke korban kemana saja dengan terlapor. Korban dengan rasa takut menceritakan semua ke sang ayah," ujar Kasat Reskrim.

Mendengar cerita korban. Tidak terima perbuatan pelaku, ayah korban melaporkannya ke Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved