Kriminalitas Tabalong
Dilaporkan Cabuli Bocah Perempuan, Pemuda di Tabalong ini Diamankan Petugas Gabungan
Diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun,seorang pemuda Tabalong berinsial AF (18) ditangkap petugas gabungan
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun, AF (18), mengaku warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dibekuk petugas gabungan.
Pemuda ini diamankan petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak, Iptu Samsu Suargana, di kawasan Simpang Empat Obor Mabuun, Kelurahan Mabu'un kecamatan Murung Pudak, Sabtu (12/9/2020).
Dalam penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa
pakaian korban saat kejadian yang di antaranya 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 lembar baju kaos singlet warna abu-abu, 1 lembar celana panjang dan 1 lembar celana dalam wanita.
Kemudian juga pakaian pelaku AF saat kejadian, terdiri dari 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 lembar baju kaos warna hitam dan 1 lembar celana pendek warna biru.
• Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polresta Palangkaraya
• Pelajar Dibawah Umur di Palangkaraya Diduga Jadi Korban Pencabulan, Polisi Turun Selidiki Kasusnya
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020) siang membenarkan Giat penangkapan terhadap AF(18) diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pencabulan dengan sengaja terhadap seorang anak perempuan yang berumur 13 tahun inisial X," katanya.
Saa ini Polsek Murung Pudak dibantu Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong sedang melakukan pemeriksaan itensif terhadap AF.
Jika terbukti maka pelaku AF akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Perbuatannya ini sangat bertentangan norma agama dan norma masyarakat”, terang AKP H Ibnu Subroto.
Dari informasi, kejadian ini diketahui ketika adanya pelaporan pihak keluarga korban yang datang ke Polsek Murung Pudak.
Pihak keluarga korban tidak pulang ke rumah selama beberapa jam dengan kondisi Hp tidak bisa dihubungi.
Dari situlah, pihak keluarga pun berupaya mencari keberadaan korban karena khawatir akan terjadi apa-apa.
Akhirnya korban pulang juga ke rumah, tetapi dengan kondisi yang mencurigakan bagi pihak keluarga.
Saat ditanya korban pun menjelaskan apa yang terjadi terhadapnya, yakni telah mendapat perbuatan tidak senonoh dari yang dilakukan AF.
