Berita Kalsel

Dukung Pendisiplinan Penerapan Protkes, DPRD Kalsel Revisi Raperda Keamanan dan Ketertiban Umum

Dukung disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19, DPRD Kalsel segera revisi Perda Tentang Keamanan dan Ketertiban Umum

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Rapid test masif sebagai upaya memerangi Covid-19 di Kalsel 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mendukung pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kalsel, DPRD Provinsi Kalsel segera masukkan muatan pasal-pasal baru ke dalam Perda Tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

Disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Firman Yusi sederet pasal-pasal baru terkait pelaksanaan protokol kesehatan akan segera dibahas oleh DPRD untuk dimuat ke dalam Perda tersebut.

Tak hanya itu, pasal-pasal terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan sekaligus diakomodir di dalamnya.

Empat Desa di Tapin Berpotensi Kebakaran Lahan, BPBD Tapin Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Disiplinkan Penerapan Protokol Kesehatan di Banjarmasin, Polda Kalsel Giat Pagi hingga Malam

Gelar Jumatan Keliling, Satbinmas Polres Tabalong Bagikan Masker dan Handsanitizer

"Kami memang upayakan alternatif memasukkan pasal-pasal terkait pelaksanaan protokol kesehatan dan sanksinya di Perda itu, karena saat ini Perda ini sedang dalam tahap revisi dan diproses di Kemendagri," kata Firman kepada Banjarmasinpost.co.id, Jumat (25/9/2020).

Menurutnya, hal ini merupakan kesepakatan pembahasan di DPRD Provinsi Kalsel setelah mendapat masukan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel terkait dasar hukum pelaksanaan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dipaparkan Firman, opsi tersebut dinilai lebih tepat karena beberapa daerah lain juga melakukan hal yang sama.

Selain itu, Ia juga mengamati Kementrian Dalam Negeri juga akan lebih cepat memproses finalisasi Perda-Perda yang direvisi untuk mengakomodir terkait pelaksanaan protokol kesehatan.

"Opsi ini dipilih karena kemungkinan akan lebih cepat rampung dan efektif berlaku dibanding memasukannya di Raperda Tentang Penanggulangan Wabah Pebyakit yang juga sedang digarap oleh Pansus DPRD Kalsel," kata Politisi PKS ini.

Pasalnya kata Firman, pihaknya menginginkan Raperda Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit nantinya benar-benar fokus pada upaya penanggulangan bencana dan tidak justru fokus pada pendisiplinan protokol kesehatan.

Pasalnya jika digabung dalam Raperda Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit, Ia khawatir pasal-pasal terkait penerapan protokol kesehatan justru akan mereduksi pasal-pasal utama di Raperda Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit.

(banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved