Berita Banjarmasin
Disiplinkan Penerapan Protokol Kesehatan di Banjarmasin, Polda Kalsel Giat Pagi hingga Malam
Direktorat Samapta Polda Kalimantan Selatan bergerak melakukan penegakan disiplin protokoil kesehatan
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Selatan terus bergerak untuk penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan .
Penegakan disiplin protokol kesehatan ini bahkan dilakukan siang hingga malam hari.
Seperti Kamis (24/9/2020) malam hingga Jumat (25/9/2020) dinihari petugas Direktorat Samapta Polda Kalimantan Selatan bergerak melakukan penegakan disiplin protokoil kesehatan di sejumlah tempat seperti cafe dan lainya.
Disini petugas melakukan peneguran jika ada pengunjung tak menjaga jarak hingga melakukan pembubaran. Kegiatan ini dalam rangka Operasi Yustisi.
• Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan, Tim Pedas HSS Sasar Zona Merah Covid-19
• Disiplinkan Penerapan Protokol Kesehatan, Personel Kodim 1003 Kandangan Gencar Razia Masker
• Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Kadisdik Tabalong:Terapkan Protokol Kesehatan dengan Ketat
Adapun lokasi yang didatangi petugas di Jalan Sultan Adam, Jalan Banua Anyar, Jalan Veteran, dan Jalan Tarakan. Bahkan pada Jumat dinihari petugas melaksankan update jumlah korban terpapar Covid-19 pada baliho.
Direktur Sanapta Polda Kombes Pepen Supena ditemui disela-sela penghargaan anggota berperestasi Jumat (25/9/2020) mengatakan mereka yang tergabung dalam Satgas Aman Nusa II penanganan Covid Polda Kalsel terus melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Kegiatandalam bentuk Operasi Yustisi dengan sasaran Orang, Tempat dan kegiatan.
"Orang adalah orang-orang yang tidak menggunakan masker dan jaga jarak. Tempat adalah tempat keramain, tempat beraktivitas masyarakat. Kemudian kalau kegiatan masyarakat, kumpul-kumpul di tempat keramaian cafe, restoran, kita datangi mereka beri himbauan," papar Pepen.
Kala mereka tak melakukan protokol kesehatan maka kita himbau, misal tak jaga jarak kita minta jaga jarak. Apalabila mereka tak mengiindahkan dari teguran kita maka pihaknya bisa melakukan upaya melalui pembubaran.
"Masyarakat yang tidak menggunakan masker, selain kita tegur juga kita berikan sanksi. Sanksinya sudah ada di Peraturan Gubernur no 66 tahun 2020 dan juga peraturan Walikota jug ada no 68," tutur Pepen.
• Polresta Banjarmasin Ajak Komunitas Pasar untuk Menegakkan Protokol Kesehatan
Warga yang kedapatan tak pakai masker untuk pakai masker dan kalau tidak kita beri tindakan fisik sifatnya mendidik seperti suruh push up dan mengingatkan.
Mebnurutnya, petugas melakukan gerak dari pagi, siang,sore dan malam. Pepen pun menmgiyakan pada Kamis (24/9) malam pihaknya melakukan gerak ke berbagai lokasi dan memberikan sanksi yakniteguran lisan sebanyak 241 kali, teguran tertulis 55 kali, dan pembubaran / penghentian giat 11 kali.(Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
