Subsidi Kuota Belajar

CARA Komplain Bila Belum Terima Subsidi Kuota Belajar 50 GB Kemendikbud, Nomor HP Harus Aktif

CARA komplain bila belum terima subsidi kuota belajar Kemendikbud, Pastikan dulu apakah nomor telepon masih aktif?

Editor: Didik Triomarsidi
ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF
Foto dirilis Rabu (16/9/2020), memperlihatkan sejumlah siswa SDN Marmoyo, mengerjakan tugas dengan berkelompok menggunakan gawai secara bergantian di rumah warga Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Pembelajaran secara daring selama pandemi Covid-19 ini memunculkan masalah tersendiri bagi anak-anak yang tinggal di wilayah pelosok Jombang yang tidak bisa mengakses jaringan internet. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) mulai membagikan subsidi kuota internet untuk peserta didik dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia secara bertahap mulai September ini.

Penyaluran kuota internet gratis ini akan dilakukan selama empat bulan mendatang, mulai periode September hingga Desember, dengan pembagian bertahap di tiap bulannya (tahap I: tanggal 22-24, tahap 2: tanggal 28-30).

Namun, jika belum juga mendapatkan kuota data bantuan Kemendikbud, apa yang harus dilakukan?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam sesi press conference peresmian kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, mengatakan bahwa bagi yang belum menerima bantuan kuota data ini tidak perlu khawatir.

Dukung Pembelajaran Jarak Jauh, Operator Seluler Tandatangani Kerjasama dengan Kemendikbud

Cara Cek Subsidi Kuota Internet Kemendikbud untuk Nomor Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri

LINK Live Streaming TVRI & Vidio.com Belajar dari Rumah Sabtu 26 September, Mengenal Profesi Kurator

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19. (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)

"Penyaluran ini dilakukan secara bertahap, bahkan setiap bulan ada dua tahap, dan saat diberikan masa berlaku terhitung sejak kuota diterima," kata Nadiem.

Dengan demikian, kuota data yang baru diterima tetap akan berlaku selama 30 hari, semenjak paket bantuan itu diterima.

Tahapan yang harus dilakukan apabila belum menerima bantuan.
Tahapan yang harus dilakukan apabila belum menerima bantuan. (YouTube Kemenkominfo)

Nadiem pun menyarankan agar peserta didik atau tenaga pengajar yang belum menerima paket bantuan kuota data Kemendikbud, untuk melapor.

"Kemana harus komplain? Langsung kepada kepala sekolah atau operator (seluler), untuk segera memastikan nomor hp-nya akurat," jelas Nadiem.

Karena, menurut Nadiem, kebanyakan masalah yang muncul seputar bantuan yang belum diterima, adalah seputar input nomor ponsel yang salah, atau nomor seluler penerima bantuan tidak aktif.

Nadiem juga mengingatkan bahwa setiap bulan, bukan hanya ada satu kesempatan, melainkan dua kesempatan untuk mengoreksi nomor yang dipakai untuk menerima bantuan kuota data, untuk memastikan nomor tersebut akurat dan aktif.

Kuota gratis puluhan GB

Seperti diwartakan sebelumnya, lewat program subsidi kuota Kemendikbud ini, semua peserta didik dan tenaga pendidik bakal mendapatkan kuota gratis dengan besar mencapai puluhan GB.

Peserta didik jenjang PAUD bakal mendapatkan kuota 20 GB per bulan, sedangkan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA bakal mendapatkan kuota 35 GB/bulan.

Tenaga pendidik jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA sendiri bakal mendapatkan 42 GB per bulan, sedangkan untuk dosen dan mahasiswa bakal mendapatkan kuota 50 GB per bulan.

Secara umum, semua peserta didik dan tenaga pendidik bakal mendapatkan kuota reguler yang bisa dipakai untuk mengakses segala situs dan aplikasi sebesar 5 GB.

Sisanya adalah kuota belajar yang bisa dipakai untuk mengakses beberapa situs dan aplikasi khusus yang tercantum di tautan berikut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Terima Subsidi Kuota Data Kemendikbud? Ini yang Harus Dilakukan", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved