Berita Banjarbaru

Abaikan Protokol Kesehatan, Sembilan Tempat Usaha di Kota Banjarbaru Dapat Teguran Tertulis

Abaikan protokol kesehatan, sembilan tempat usaha di Kota Banjarbaru dapat teguran tertulis dari petugas gabungan operasi Yustisi Banjarbaru

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Syaiful Akhyar
Humas Polres Banjarbaru
Petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP Banjarbaru melakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan di Kota Banjarbaru, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul. 21.00 Wita. 

Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Abaikan protokol kesehatan, sembilan tempat usaha di Kota Banjarbaru dapat teguran tertulis oleh petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP yang menggelar operasi yustisi, Sabtu, (26/09/20).

Operasi yustisi tim gabungan menyasar tempat hiburan, kafe dan usaha kuliner di Banjarbaru

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Apryansyah hasil pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Banjarbaru setidaknya mendapati sembilan tempat usaha yang mengabaikan protokol kesehatan sehingga diberikan tindakan teguran tertulis.

Namanya Kian Meroket, Penghasilan Nella Kharisma Disebut Capai Rp 1 Miliar Sebulan

Kini Tak Lagi Berpenghuni, Desa Wonorejo Balangan Dulunya Menampung 61 Kepala Keluarga 178 Jiwa

Per September 2020, Satgas Waspada Investasi Amankan 126 Pinjol Ilegal

"Ada sembilan tempat usaha kuliner diberikan teguran tertulis, yaini Cafe Karindangan di Jalan Trikora, Indomaret Bundaran Palam, Cafe Angkringan di Jalan Trikora, Cafe Yuska di Jalan Panglima Batur Timur," ungkap AKP Apryansyah.

"Kemudian Cafe D’Tonz Sungai Ulin , Karaoke Viera di Jalan Panglima Batur Timur , Kopi Besi di Al Azhar dan para pedagang makanan sekitar Lapangan Murjani Kota Banjarbaru," tambahnya.

Jika pelaku usaha tidak mengevaluasi dan tidak peduli dengan disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19, bakal dikenakan sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Bila teguran tertulis ini juga tidak dihiraukan atau diabaikan maka petugas akan melakukan tindakan tegas sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020," tegasnya.

Dalam perwali Pasal (7) ayat (2) huruf (b) tertera ancaman sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," lanjutnya.

Ia juga mengajak masyarakat sama-sama peduli dengan kesehatan diri sendiri, orang-orang di sekitar karena perlu disadari bahwa virus ini memang benar-benar ada dan membahayakan.

(banjarmasinpost.co.id/Stan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved