DPRD Kotabaru
Bekerja Sama dengan Kejari, Syairi Mukhlis Berharap Produk Hukum DPRD Jadi Lebih Bagus
Penandatanganan MoU terkait Perdata dan Tata Usaha Negara dilaksanakan baru-baru ini oleh Kajari dan Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, terus meningkatkan sinergitas.
Bahkan sinergitas itu dikemas dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), terkait Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dilaksanakan baru-baru ini gedung DPRD Kabupaten Kotabaru.
Penandatanganan nota kesepahaman merupakan hal penting untuk mengoptimalkan kewenangan.
Hal itu diungkapkan Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, sesuai diatur Undang-undang RI No16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam pasal 30 ayat 2.
Selain itu, mengacu pula ada Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kejari RI tentang Organisasi dan Tata kerja Kejaksaan RI pasal 24 ayat 2, mengatur tugas dan fungsi Kejaksaan Bidang Datun.
Meliputi, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah.
"Kiranya tidak berlebihan, tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun dapat dimanfaatkan oleh DPRD. Tujuannya menyelamatkan, melindungi atau memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta dalam rangka menegakkan kewibawaan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, mengatakan, seluruh anggota DPRD mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan MoU ini.
"Tentunya ini hal sangat luar biasa bagi para anggota DPRD. Karena dari 35 orang anggota dewan berasal dari latar belakang yang berbeda, terkait hukum tidak semua dapat memahami hukum secara utuh," ujar Syairi.
Apalagi salah satu fungsi DPRD, yakni legislasi dalam pembuatan raperda yang dihadirkan lembaga legislatif dan eksekutif, akan menghasilkan peraturan daerah yang lebih bagus karena adanya bantuan hukum dari kejaksaan.
"Dan, dengan adanya MoU ini, bisa lebih mudah berkonsultasi dan berkoordinasi dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum," harapnya. (Aol/*)
