Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Banjarbaru 2020, APK Paslon Tak Cantumkan Nomor Urut Wajib Diturunkan
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Kalsel, meminta tim paslon peserta Pilkada Banjarbaru 2020 turunkan baliho dan spanduk yang tak cantumkan nomor urut.
Penulis: Aprianto | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Spanduk dan baliho pasangan calon (paslon) Pilkada Banjarbaru 2020 yang tidak bernomor urut, ada yang telah terpasang di sejumlah sudut di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan .
Sesuai dengan aturan, seharusnya spanduk dan baliho itu sudah diturunkan sebelum tahapan kampanye berlangsung dari 26 September hingga 5 Desember 2020.
Namun hingga Selasa (29/9/2020), masih ada baliho paslon yang masih berdiri kokoh di sejumlah titik di Kota Banjarbaru.
Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, menegaskan, baliho dan spanduk itu harus diturunkan oleh tim paslon masing-masing.
• Update Covid-19 Banjarbaru: Positif Tambah 10 Orang, Total 980 Orang
• Pilkada Banjarbaru 2020, KPU Tunggu Desain APK dari Paslon
• Ikut di Pilkada Banjarbaru 2020, PAW Dua Anggota DPRD Banjarbaru Ini Masih Dalam Proses
"Kalau tidak diturunkan oleh paslon, maka akan diturunkan oleh tim penertiban," tegasnya.
Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar, mengatakan, untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Paslon, pihaknya akan melakukan identifikasi melalui panwascam di wilayah masing masing.
"Untuk memastikan apakah APK sudah terpasang sesuai keputusan KPU dan peraturan daerah, terkait tata kota dan pemasangan reklame," katanya.
Kemudian, Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti bersama Tim Penertiban APK, bila ada ditemukan pelanggaran.
"Untuk APK, masih dilakukan idientifikasi oleh Panwascam. Didata, mana saja yang melanggar," lanjutnya.
Setelah dilakukan pendataan, kemudian pihaknya rekomendasikan ke KPU Kota Banjarbaru.
"Nanti KPU yang menindaklanjuti rekomendasi kami untuk ditertibkan bersama tim penertiban," tambahnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Aprianto)
