Pilkada Kalsel 2020

Ikut di Pilkada Banjarbaru 2020, PAW Dua Anggota DPRD Banjarbaru Ini Masih Dalam Proses

Proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Banjarbaru yang maju pada Pilkada 2020 masih dalam proses.

Editor: Hari Widodo
Kolase Banjarmasinpost
Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Ar Iwansyah, (Kanan) Wartono anggota DPRD Banjarbaru dari PDI-P yang sama-sama becalon di Pilkada Banjarbaru 2020 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Banjarbaru yang maju pada Pilkada 2020 masih dalam proses.

Dua anggota DPRD Banjarbaru ini yakni AR Iwansyah yang juga selaku wakil ketua DPRD Kota Banjarbaru dari partai Golkar dan Wartono sebagai anggota DPRD Banjarbaru dari PDI Perjuangan.

Sesuai dengan UU No 16 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), anggota DPR, DPRD, maupun ASN yang maju pada Pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

AR Iwansyah maju pada Pilkada 2020 sebagai calon wakil wali kota Banjarbaru berpasangan dengan Iskandar sebagai calon wali kota.

Saldo Awal Dana Kampanye Martinus-Jaya dan Adit-Wartono Rp 10 Juta, Iskandar-Iwansyah Rp 5 Juta

Pilkada Banjarbaru 2020, Iskandar-Iwansyah No Urut 1, Aditya-Wartono 2, Martinus-Jaya 3

Sementara Wartono maju sebagai calon wakil wali kota bersama Aditya sebagai calon wali kota Banjarbaru.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Banjarbaru, Aida Yunani mengatakan untuk PAW dua anggota DPRD Banjarbaru masih dalam proses.

"Untuk nama PAW kita masih menunggu usulan dari partai politik yakni dari Golkar dan PDI Perjuangan," katanya, kemarin.

Terkait dengan pengunduran diri dua nama itu, Aida mengatakan mereka sudah mengajukan pengunduran diri saat akan mendaftar ke KPU Kota Banjarbaru.

KPU Verifikasi Syarat Pencalonan Aditya-Wartono di Pilkada Banjarbaru 2020, Senin Pleno

"Untuk SK masih dalam proses dan menunggu surat keputusan dari Gubernur Kalsel," katanya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Banjarbaru, Wartono mengatakan untuk proses PAW masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Kalsel.

"Setelah surat keputusan itu ada, akan dilaksanakan proses PAW. Untuk nama pengganti juga sudah ada," katanya. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved