Wabah Corona di Kalsel
Tim Gabungan Gencar Razia Masker, Ratusan Warga Tala Diberi Sanksi
Dikatakannya, tim gabungan (Sstpol PP, TNI/Polri, Dishub, Dinkes, dan lainnya) yak cuma bergerak saat siang tapi juga malam.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penegakan disiplin protokol kesehatan dan Perbup 99/2020 terus digencarkan oleh tim gabungan di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hampir tiap hari tim bergerak ke lapangan. Menyasar semua tempat keramaian dan tempat-tempat yang kerap banyak orang beraktivitas seperti pasar, terminal, minimarket, rumah/warung makan, taman dan lainnya.
"Berdasar laporan resmi yang masuk ke saya, sudah terjaring sebanyak 475 orang," sebut Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Tala H Bambang Kusudarisman, Selasa (29/9/2020).
Dikatakannya, tim gabungan (Sstpol PP, TNI/Polri, Dishub, Dinkes, dan lainnya) yak cuma bergerak saat siang tapi juga malam. Bahkan giat malam juga dilakukan hingga ke wilayah luar kota.
Contohnya malam tadi tim bergeraknke pasar malam di Desa Tambangulang, Kecamatan Tambangulang. Tercatat sekitar 20 orang yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker.
Ada juga yang membawa masker tapi tidak digunakan.
• Isolasi Mandiri Covid-19, Ketua Tim Pemenangan Ben-Ujang Mengundurkan Diri, Ini Sejumlah Alasannya
• VIDEO Zona Merah Covid-19 di Banjarmasin Tersisa Satu Kelurahan
Siang sebelumnya, tim juga bergerak di Terminal Tanah Habang di kawasan Jalan Kemakmuran, Pelaihari. Sekitar 20 orang juga yang terjaring. Seluruh pelanggar protokol kesehatan didata oleh petugas.
Sesuai ketentuan yang diatur Perbup 99/2020, orang yang tidak mengenakan masker dikenai sanksi bertahap.
Pertama, menyediakan satu masker untuk dipakai sendiri, jika terjaring razia lagi dikenai sanksi menyediakan lima masker.
Terjaring lagi dikenai sanksi menyediakan satu batang pohon penghijauan untuk ditanam di pekarangan rumah. Terakhir, jika masih terjaring razia lagi maka akan dikenai sanksi denda berupa uang senikai Rp 100 ribu.
Bambang mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yakni selalu mengenakan masker. Membiasakan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak. Ini penting guna membantu pemerintah menanggulangi wabah corona virus diseases (covid-19).
Giat Razia Masker
- 1 September 8 pelanggar (Bajuin Plaza)
- 2 September 2 pelanggar (Bajuin Plaza)
- 4 September 8 pelanggar (Bajuin Plaza)
