Wabah Corona di Kalsel

Tim Gabungan Gencar Razia Masker, Ratusan Warga Tala Diberi Sanksi

Dikatakannya, tim gabungan (Sstpol PP, TNI/Polri, Dishub, Dinkes, dan lainnya) yak cuma bergerak saat siang tapi juga malam.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: M.Risman Noor
FOTO: BID PENCEGAHAN GTP2 COVID TALA
Petugas gabungan melakukan razia masker. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penegakan disiplin protokol kesehatan dan Perbup 99/2020 terus digencarkan oleh tim gabungan di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hampir tiap hari tim bergerak ke lapangan. Menyasar semua tempat keramaian dan tempat-tempat yang kerap banyak orang beraktivitas seperti pasar, terminal, minimarket, rumah/warung makan, taman dan lainnya.

"Berdasar laporan resmi yang masuk ke saya, sudah terjaring sebanyak 475 orang," sebut Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Tala H Bambang Kusudarisman, Selasa (29/9/2020).

Dikatakannya, tim gabungan (Sstpol PP, TNI/Polri, Dishub, Dinkes, dan lainnya) yak cuma bergerak saat siang tapi juga malam. Bahkan giat malam juga dilakukan hingga ke wilayah luar kota.

Contohnya malam tadi tim bergeraknke pasar malam di Desa Tambangulang, Kecamatan Tambangulang. Tercatat sekitar 20 orang yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker.

Ada juga yang membawa masker tapi tidak digunakan.

Isolasi Mandiri Covid-19, Ketua Tim Pemenangan Ben-Ujang Mengundurkan Diri, Ini Sejumlah Alasannya

VIDEO Zona Merah Covid-19 di Banjarmasin Tersisa Satu Kelurahan

Siang sebelumnya, tim juga bergerak di Terminal Tanah Habang di kawasan Jalan Kemakmuran, Pelaihari. Sekitar 20 orang juga yang terjaring. Seluruh pelanggar protokol kesehatan didata oleh petugas.

Sesuai ketentuan yang diatur Perbup 99/2020, orang yang tidak mengenakan masker dikenai sanksi bertahap.

Pertama, menyediakan satu masker untuk dipakai sendiri, jika terjaring razia lagi dikenai sanksi menyediakan lima masker. 

Terjaring lagi dikenai sanksi menyediakan satu batang pohon penghijauan untuk ditanam di pekarangan rumah. Terakhir, jika masih terjaring razia lagi maka akan dikenai sanksi denda berupa uang senikai Rp 100 ribu.

Bambang mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yakni selalu mengenakan masker. Membiasakan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak. Ini penting guna membantu pemerintah menanggulangi wabah corona virus diseases (covid-19).

Giat Razia Masker 

- 1 September 8 pelanggar (Bajuin Plaza)

- 2 September 2 pelanggar (Bajuin Plaza)

- 4 September 8 pelanggar (Bajuin Plaza)

-  5 September 8 pelanggar (Bajuin Plaza)

-  6 September 10 pelanggar (Bajuin Plaza)

- 7 September 15 pelanggar (Bajuin Plaza)

- 8 September  6 pelanggar (Bajuin Plaza)

-  9 September 6 pelanggar (pasar Batibati)

- 10 September 5 pelanggar (Pasar Tambangulang)

- 14 September  92 pelanggar (Bajuin Plaza, Terminal Tanah Habang)

- 16 September 20 pelanggar (Bajuin Plaza)

- 17 September 34 pelanggar (Bajuin Plaza 15, Pasar Korong 13, Pasar Hasan Basri 6)

- 18 Sepgember 22 pelanggar (Bajuin Plaza 10, Pasar Hasan Basri 1, Pasar Tambangulang 3, warung Tambangulang 8)

- 19 September  45 pelanggar (Bajuin Plaza 15, Pasar Hasan Basri 5, giat malam Kecamatan Pelaihari 25)

- 20 September  28 pelanggar (Takisung)

- 21 September 28 pelanggar (Bajuin Plaza 27, patroli malam 1)

- 22 September 15 pelanggar (Bajuin Plaza 6, Pasar Hasan Basri 7, Ops malam 2)

- 23 September 25 pelanggar (Bajuin Plaza 11, razia gabungan 3, Pasar Hasan Basri 6, patroli gabungan 5)

- 24 September 10 pelanggar (Bajuin Plaza 1, Ops pagi  3, Pasar Hasan Basri 3, Ops malam 3)

- 25 September 35 pelanggar (Bajuin Plaza 10 l, ops yustisi pagi 5, Pasar Ranggang 16, ops malam 4)

- 26 September 14 pelanggar (ops pagi 5, Bajuin Plaza 5, Pasar Hasan Basri  4)

- 27 September 5 pelanggar (ops pagi 3, ops sore 2)

- 28 September 35 pelanggar (ops pagi 7, Bajuin Plaza 9, ops pasar Tambangulang 18, Pasar Hasan Basri 1)

Sumber Data: Bidang Pencegahan GTP2 Covid-19 Tala 

(banjarmasinpost.co.id/roy)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved