Pilkada Kalsel 2020
Uji Publik Daftar Pemilih Sementara Pilkada Banjar 2020, Data Ganda Dominan
Data ganda di Pilkada Kabupaten Banjar mendominasi saat uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Data ganda di Pilkada Kabupaten Banjar mendominasi saat uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) digelar.
Ribuan masukan perbaikan dari Bawaslu Banjar maupun dari Pantia Pemilih Kecamatan (PPK) sudah diproses oleh KPU Banjar.
Komisioner KPU Banjar divisi perencanaan dan informasi Hj Muslihah Selasa (29/9/2020) membenarkan data ganda mendominasi saat uji publik atau saat DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).
Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berada di luar Kabupaten Banjar sudah dijawab Disdukcapil Kabupaten Banjar.
• Pilkada Banjar 2020, ini Kata KPU Terkait APK Paslon
• Pilkada Banjar 2020, Bawaslu Minta Paslon Tertibkan Baliho Tak Sesuai Aturan
Muslihah mengatakan, mereka yang sudah pindah ke Kabupaten Banjar maka memakai data yang lama, hanya perlu merubah alamat.
"Untuk kasus NKK dan NIK di luar Kabupaten Banjar ini sudah benar saja yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). NIK nya memang daerah lain, tapi alamat jelasnya di Kabupaten Banjar," ujarnya.
Sementara untuk lansia yang sudah berusia 85 tahun yang ditemukan KPU ujarnya sudah ditelurusi dan masih benar-benar hidup dan mendapatkan hak pilih.
Selain itu juga ada pemilih baru yang tercecer saat penetapan DPS serta yang berusia dibawah 17 tahun namun sudah memiliki buku nikah.
"Semua yang layak mendapatkan hak suara sudah kita masukkan, karena masih bisa dimasukkan saat DPSHP ini," imbuh Muslihah.
Terlebih kini, imbuhnya, masih belum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Setelah selesai penyusunan tinggal desa dan rekap PPK, baru di bulan Oktober ujar Muslihat penyusunan DPS untuk menjadi DPT dilakukan di KPU Banjar.
• Pilkada Banjar 2020, Pokja Protokol Kesehatan Siap Beri Teguran kepada Para Pelanggar
Terkait masih banyaknya yang belum bisa terekam karena tak memiliki KTP elektronik, Muslihah berharap peran aktif masyarakat untuk melakukan perekaman.
Meski sudah memiliki NIK namun tak memiliki KTP elektronik maka tidak bisa menjadi daftar pemilih.
Seperti diketahui sebelumnya jumlah DPS Kabupaten Banjar 387.661. Jumlah ini merupakan hasil pemutakhiran dari Kemendagri, KPU RI hingga ke tingkat PPDP.
(Banjarmasinpost.co.id/milna sari)
