Berita Banjarmasin

Operasi Yustisi di Terminal Pal 6 Banjarmasin, Terjaring 13 Pelanggar

Petugas Polda Kalsel dan Satpol PP Pemprov Kalsel melaksanakan operasi yustisi di kawasan Terminal Pal 6, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin.

Penulis: Jumadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/JUMADI
Operasi yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, sesuai dengan Pergub Kalimantan Selatan Nomor 66 Tahun 2020, di Terminal Induk, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Rabu (30/9/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Selama dua pekan berlangsungnya pelaksanaan operasi yustisi  Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, petugas menjaring 1.000 pelanggar Pergub Kalsel Nomor 66 Tahun 2020 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Itu disampaikan Kasubdit Gassum Ditsamapta Polda Kalsel, AKBP Joko Sumantri, saat dilaksanakannya operasi yustisi di kawasan Terminal Pal 6, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Dikatakannya, dalam sehari, kegiatan ini dilaksanakan petugas gabungan sebanyak 3 sampai 4 kali.

Total anggota tim sebanyak 87 orang yang terbagi dari beberapa regu. Mereka terdiri dari anggota TNI-Polri serta dari Satpol PP Kalsel.

UPDATE Covid-19 Kalsel: Tambahan 59 Orang Positif, Terbanyak dari Banjarmasin

Kabinda Kalsel Ingatkan Masjid Jangan Dijadikan Kegiatan Politik

VIDEO : Mantan Bendahara SMPN 12 Banjarmasin Minta Bebas, Mantan Kepsek Minta Keringanan

Guru SMPN 14 Banjarmasin Ini Cukup Kreatif, Nyambi Jadi Yuotuber Banua

Ditambahkannya, dalam satu regu ada sebanyak 30 orang. "Kegiatan ini bisa dilakukan dengan operasi di tempat maupun hunting. Kalau malam, kami melakukan kegiatan di beberapa kafe di Banjarmasin," jelas AKBP Joko Sumantri.

Untuk pelaksanaan di depan Terminal Km 6 Banjarmasin, terjaring sebanyak 13 pelangar. Mereka rata-rata tidak memakai masker. "Kegiatan yang kami lakukan ini agar ada efek jera terhadap pelanggar," tegasnya.

Pantauan di lapangan, mereka yang kedapatan tidak memakai masker, tidak dilakukan denda atau sanksi sosial. Akan tetapi dilakukan pendataan, dengan menunjukkan KTP.

Setelah itu, pelanggar diberi masker secara gratis. Kemudian, pelanggar diberi lampiran kedua, yaitu surat teguran pelanggaran protokol kesehatan.

(Banjarmasinpost.co.id/Jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved