Kriminalitas Tabalong
Satu Jaringan Peredaran Sabu, Tiga Pria ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong
Tiga pelaku yang satu jaringan dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (29/9/2020) malam.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Tiga pelaku yang satu jaringan dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (29/9/2020) malam.
Ketiga pelaku, APM (30), warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kua, serta ABD (32) dan MRH(24) warga Desa Masintan, kecamatan Kelua, Tabalong, ditangkap secara bergiliran di tiga lokasi berbeda.
Diawali penangkapan pelaku APM yang dicurigai petugas berhenti mengendarai kendaraan roda dua di pinggir Jalan raya Jalan Stadion, Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Setelah itu baru mengamankan pelaku ABD di rumahnya dan terakhir pelaku MRH juga diamankan petugas saat sedang berada di rumahnya.
• Geledah Rumah Pria ini, Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong Temukan Sabu di Tempat Tidur
• Status Pernikahan Ayu Ting Ting di KTP Dibongkar Edric Tjandra, Potret Ibu Bilqis Juga Jadi Sorotan
• Masih Zona Merah, Kadisdik Kabupaten Kotabaru Perpanjang Masa Belajar dari Rumah
Dari pengungkapan ketiga pelaku ini, barangbukti yang disita petugas sebanyak 1 paket berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram, 1 bungkus kotak rokok tempan menyimpan sabu, 1 unit hp dan 1 unit kendaraan roda dua.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020) membenarkan petugas satresnarkoba Polres Tabalong menangkap tiga warga Kecamatan Kelua yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial APM, ABD dan MRH.
Penangkapan mereka bertiga yang diawali penangkapan APM yang dicurigai petugas berhenti mengendarai kendaraan roda dua di pinggir Jalan raya Jalan Stadion Kelurahan Pembataan.
Saat itu, saat pelaku APM diamankan petugas dan digeledah, di box sepeda motornya ditemukan 1 bungkus kotak rokok yang dalamnya ada 1 paket bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,14 gram.
Ketika ditanya dimana mendapatkan paketan sabu itu, pelaku. APM mengakui didapatkannya dengan cara membeli dari pelaku ABD yang berdiam di Desa Masintan.
Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap pelaku ABD di kediamannya.
Kepada petugas pelaku ABD mengakui sabu itu memang dari dirinya yang sebelumnya didapat dengan cara membeli dari pelaku MRH.
Mendapat keterangan itu, petugas kembali bergerak cepat mencari keberadaan pelaku MRH dan berhasil diamankan saat berada di rumah.
“Ketiga orang tersebut sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani pemeriksaan petugas," terang Kapolres.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/polres-tabalong-barbuk-pelaku-sabu-apm-abd-dan-mrh.jpg)