Pilkada Banjarmasin 2020
Pilkada Banjarmasin 2020, APK 'Diharamkan' di Kawasan Makam Habib Basirih dan Sultan Suriansyah
Kawasan kubah atau Makam Habib Basirih dilarang ada APK dari para paslon yang akan berkompetisi di Pilkada Banjarmasin dan juga Pilkada Kalsel
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Keinginan juriah dari Habib Hamid bin Abbas Bahasyim atau Habib Basirih agar kawasan Makam Habib Basirih terbebas dari aktivitas kampanye jelang Pilkada Kalsel, rupanya direspon positif oleh KPU dan juga Bawaslu Banjarmasin.
Seperti diketahui, belum lama tadi juriah atau keturunan dari Habib Basirih sudah menyampaikan aspirasinya agar kawasan makam yang sudah terdaftar sebagai situs cagar budaya tersebut terbebas dari kegiatan kampanye, baik itu spanduk, baliho dan atribut kampanye lainnya.
Pihak Pemko Banjarmasin melalui Badan Kesbangpol, kemudian juga KPU Banjarmasin serta Bawaslu, melakukan pertemuan terkait penempatan Alat Peraga Kampanye (APK), di Aula TP PKK Balai Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (30/9/2020).
Dan dari pertemuan tersebut disepakati bahwa kawasan kubah atau Makam Habib Basirih dilarang ada APK dari para pasangan calon (paslon) yang akan berkompetisi di Pilkada Banjarmasin 2020.
"Ada beberapa kesepakatan, yaitu tidak boleh dipasang APK di Kubah Habib Basirih. Karena, masyarakat dan juriah menghendaki wilayah itu steril dari APK dan unsur politik lainnya. Dan ini akan kami akomodasi," ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Syafruddin Akbar, setelah rapat.
• Kapolsekta Banjarmasin Tengah Serahkan Maklumat Kapolri ke Bawaslu Kalsel
• Pilkada Banjarmasin 2020, Akun Medsos Tak Terdaftar, Paslon Dilarang Lakukan Kampanye
• Pilkada Banjarmasin 2020, Tiga Paslon Sudah Serahkan Daftar Akun Sosmed Kampanye ke KPU Banjarmasin
• Jaga Suasana Kondusif Berkampanye di Medsos, Begini Komitmen 4 Paslon Pilkada Banjarmasin 2020
• Pilkada Kalsel 2020, Ini Besaran Dana Kampanye Kedua Paslon Pilgub Kalsel dalam LADK
• Rumah Pilkada Kalsel 2020, Medsos Bisa Jadi Kunci Kemenangan Pilgub Kalsel
Ditambahkannya bahwa pihaknya pun akan segera mengirimkan surat kepada masing-masing paslon agar tidak menempatkan APK di makam yang berada di Jalan Keramat, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, tersebut.
"Nanti kami bikinkan surat untuk paslon, mereka tidak diperkenankan memasang APK di sana," katanya.
Tidak hanya di kawasan Kubah Habib Basirih, Syafruddin Akbar juga mengatakan bahwa paslon tidak boleh pasang APK di kawasan Makam Sultan Suriansyah yang juga sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Situs lainnya di Banjarmaain, yaitu makam Sultan Suriansyah, juga tidak diperkenankan. Termasuk, fasilitas umum milik pemerintah, sekolah, tempat ibadah dan jalan protokol atau yang dilarang dalam Perwali," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, membenarkan bahwa berdasarkan kesepakatan semua paslon dilarang masang APK di kawasan situs cagar budaya di Banjarmasin.
"Ada beberapa tempat cagar budaya yang nantinya dimasukkan sebagai tempat dikecualikan dilakukan kampanye, yaitu kubah Habib Basirih dan Makam Sultan Suriansyah. Mari kita bersama-sama menjaga warisan budaya dan jangan sampai dikotori oleh kepentingan politik," tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
