Penanganan Covid 19
Langgar Protokol Kesehatan, Warga di Kecamatan Pugaan Tabalong Dijatuhi Sanksi Beli Masker
Penegakan protokol kesehatan di Tabalong digelar di Kecamatan Pugaan. Pelanggar yang terjaring dijatuhi sanksi membeli masker
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbup Tabalong No 26 tahun 2020 terus menerus dilakukan petugas gabungan di Kabupaten Tabalong.
Kali ini petugas gabungan melaksanakannya Desa Pugaan dan Desa Halangan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Jumat (2/10/2020).
Petugas gabungan yang turun terdiri dariKapolsek Pugaan Iptu H Walimin beserta anggota, Camat Pugaan Rony Saputa dan staf, anggota koramil Banua Lawas Pugaan juga asa anggota Satpol PP Kecamatan Pugaan.
Dalam penegakan disiplin ini dilakukan secara tegas dan humanis kepada masyarakat yang kedapatan masih melakukan pelanggaran.
• Empat Hari Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Banjar Jaring 80 Pelanggar Tak Pakai Masker
• Jalankan Jumat Keliling, Satbinmas Polres Tabalong Sampaikan Imbauan Pakai Masker
• Tanpa Masker Terjaring Operasi Yustisi, 10 Warga Palangkaraya Kalteng Dijatuhi Sanksi Nyapu Jalan
Dimana hasilnya petugas gabungan masih menemukan ada warga yang tidak mengenakan masker dan diberikan saksi berupa teguran secara lisan sebanyak 3 orang dan sanksi berupa perintah keharusan untuk membeli masker kepada 1 pelanggar.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Pugaan Iptu H Walimin, membenarkan giat gabungan yang dilakukan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Ini dilakukan agar masyarakat semakin sadar untuk wajib mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
Catatan Redaksi:
Mari bersama kita lawan virus corona. Banjarmasinpost.co.id mengajak semua pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan. Ingat pesan ibu: laksanakan 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak).
