Kapuas Kota Air

DP3APP-KB Kabupaten Kapuas akan Bentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Ini Fungsinya

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kapuas akan bentuk UPTD PPA.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Fadly Setia Rahman
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kapuas usai rapat bersama Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, H Ahmad Baihaqi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kapuas akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Rapat pembentukan pun digelar bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (5/10/2020), dihadiri Ketua Komisi IV, H Ahmad Baihaqi.

Saat rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kapuas tersebut juga dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar dan DP3APP-KB Kapuas.

Dasar pembentukan UPTD PPA di Kapuas, mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari UU nomor 23 tahun 2014.

Pilkada Banjarmasin 2020 :Paslon Mushaffa Zakir Janjikan Program Beasiswa Calon Ulama

Danrem 101/ Antasari dan Jajaran Ikuti Upacara HUT ke-75 TNI Secara Virtual

Helikopter Jatuhkan Bom Air di Sejumlah Lokasi Karhutla di Kabupaten Banjar

Yakni tentang Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk UPTD PPA khususnya dalam hal penyediaan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak

Lalu, Permen PPA nomor 4 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan UPTD PPA, memberikan batasan teknis dalam membentuk UPTD PPA

Dalam hal menyusun naskah akademis, berpedoman pada Permendagri nomor 12 tahun 2017.

Tentang pembentukan dan klasifikasi cabang, dinas dan UPTD, dan berkonsultasi dengan biro umum dan SDM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kabid Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3APP-KB Kapuas, Karolina Kamala ditemui usai rapat mengatakan pembentukan UPTD PPA ini sangat perlu di Kapuas.

"Ini juga untuk pengembangan Kota Layak Anak (KLA). Nantinya kami juga akan turun ke 17 kecamatan, sosialisasi penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak dan nanti juga akan dibentuk Gugus Tugas KLA," jelasnya kepada banjarmasinpost.co.id.

Dilanjutkannya, UPTD PPA ini akan dibentuk pada tahun depan 2021, di sebelah kantor DP3APP-KB Kapuas.

"Nanti UPTD Itu sebagai tempat pengaduan juga untuk kasus PPA, selama ini kami masih belum ada tempat, masih di ruang kepala dinas," ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, keterbatasan anggaran jadi kendala hingga belum bisa dibentuk UPTD PPA tersebut.

"Sebagai tempat pengaduan kasus dan nanti kami juga ada pendampingan kasus, misal terbaru ada kasus sodomi anak di Mandomai Kapuas Barat," tandasnya.

Pihaknya pun bersyukur dukungan Komisi IV DPRD Kapuas dan berharap UPTD PPA ini terealisasi sesuai rencana pada 2021.

"Secara angka kasus PPA di Kapuas terbilang banyak. Trennya, korban PPA ini orang dekat, misal tetangga, dan banyak yang kena ini yang di bawah garis kemiskinan. Maka itu perlu sekali UPTD ini agar mempermudah kami melaksanakan tugas sesuai tupoksi yang ada," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved