Pilkada Kalsel 2020
Stiker Paslon Beredar di Mobil Angkutan Umum, Bawasalu Banjarmasin Indikasikan Pelanggaran
Beredar Mobil Angkutan Umum di Kota Banjarmasin, bertempel stiker pasangan calon beserta nomor urut. Bawaslu sebut indikasi pelanggaran
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beredar Mobil Angkutan Umum di Kota Banjarmasin, bertempel stiker pasangan calon beserta nomor urut menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu dikarenakanan ukurunnya yang dinilai telah menyalahi aturan, selain ukuran penempatannya pun juga dinilai demikian.
Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, pasal 26 Ayat 1 huruf i dijelaskan, bahan kampanye berupa stiker yang boleh dibuat oleh Partai Politik, Pasangan Calon/Tim Kampanye paling besar berukuran 10 x 5 Centimeter.
"Yang beredar di angkutan umum Kami kategori stiker, dan stiker adalah bahan kampanye sesuai PKPU 11. Ukurannya tidak boleh melebihi 10 x 5 Centimeter," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani. Senin (05/10/2020).
• Sambangi Bawaslu Kalsel, Tim Kuasa Hukum Paman Birin Tegaskan Tak Ada Praktik Politik Uang
• Pilkada Kalsel 2020, Bawaslu Klarifikasi Paslon Terkait Laporan Dugaan Politik Uang
• Panwascam Bawaslu Kotabaru Lakukan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Seluruh Paslon
Kemudian soal penempatannya jelas Subhani, bahan kampanye berupa stiker dilarang ditempel di tempat umum, salah satunya sarana dan prasarana publik.
Larangan itu juga tertulis jelas PKPU Nomor 11 Tahun 2020, pasal 26 Ayat 2 huruf g.
"Lalu konteksnya kemudian stiker itu tidak boleh di pasang di tempat umum seperti tempat ibadah, jalan protokol dan sebagainya termasuk sarana dan prasaran publik yaitu mobil angkutan umum," jelasnya.
Menyikapi hal tersebut Bawaslu kata Subhani akan melayangkan surat himbauan, kepada pasangan calon untuk segera melapas bahan kampanye di sejumlah angkutan umum.
• Komisi I DPRD Kalsel Minta Bawaslu Tegas Tindak Paslon yang Berkampanye Hitam di Medsos
Kemudian apabila dalam waktu satu pekan himbauan tersebut tidak dilaksanakan, maka Bawaslu akan melakukan penertiban.
"Kami meminta Pasangan Calon atau Tim Kampanye untuk melepas sendiri, sebelum Kami nanti dalam waktu satu minggu ini melakukan penertiban," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
