Berita Nasional

DPR Langsung Libur Sebulan, Sahkan RUU Cipta Kerja Menjadi Undang Undang

DPR langsung meliburkan persidangan selama sebulan usai mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang undang, Senin (5/10/2020)

Editor: Syaiful Akhyar
bpost cetak
BPost Cetak edisi Selasa (06/10/2020) 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - DPR langsung meliburkan persidangan selama sebulan usai mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja menjadi undang undang, Senin (5/10). Persidangan rencananya dibuka kembali pada 8 November 2020.

Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan masa reses dalam pidatonya di akhir rapat paripurna.

“Tibalah saatnya, anggota DPR RI untuk melaksanakan reses, yaitu masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja di daerah pemilihannya,” kata putri Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersebut.

Dengan tidak adanya anggota dewan di Senayan, buruh pun tak bisa secara langsung menyampaikan aspirasinya mengenai UU Cipta Kerja.

Menunggu Antrean Bikin SIM di Polres Banjarbaru Bisa Sambil Bermain Game

Amuk Api Gilir Kantor Gapensi dan Rumah Warga di Batu Tunau Kotabaru, BPBD Kirimkan Bantuan Korban

Pjs Wali Kota Banjarbaru Beri Penghargaan Kadinsos Banjarbaru, Purnatugas Mengabdi 34 Tahun 6 bulan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) rencananya menggelar aksi selama tiga hari mulai Selasa (6/10) untuk menolak UU tersebut.

Pembahasannya bahkan dinilai sejumlah kalangan menghindari pantauan buruh. Ini terlihat dari pembahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR pada hari libur, tepatnya Sabtu (3/10) malam.

Dalam rapat tersebut skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) diubah pemerintah dan DPR.

Awalnya direncanakan pesangon PHK sebanyak 32 kali upah dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali upah ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu tercantum pula dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.

Namun, pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditanggung pemberi kerja ditambah 6 kali upah dari JKP sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.

Selain itu sistem kerja kontrak tak ada batasan sehingga menyebabkan pekerja kehilangan kepastian statusnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna mengatakan RUU Cipta Kerja dibahas dalam 64 kali rapat sejak 20 April 2020.

“Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,” tutur dia.

Sedangkan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved