Berita Tabalong

Aturan Keselamatan Pesepeda Terbit, Dishub Tabalong Segera Lakukan Sosialisasi

Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong akan sosialisasikan terbitnya Permenhub RI Nomor PM 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan.

Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Kepala Dinas Perhubungan Tabalong Tumbur P Manalu 

Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Saat ini aturan terkait keselamatan bersepeda sudah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan.

Mengingat saat ini demam bersepeda juga terjadi di Kabupaten Tabalong, maka Dinas Perhubungan berencana segera mensosialisasikan aturan itu.

"Kita akan sosialisasikan Permenhub RI Nomor PM 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Tabalong, Tumbur P Manalu.

Uang Rampokan dari SPBU di Kapuh Kalsel Tercecer Rp 60 Juta, Sebanyak Rp 80 Juta Raib

BREAKING NEWS - SPBU di Kapuh HST Kalsel Kerampokan, Alami Kerugian hingga Rp 80 Juta

BREAKING NEWS Ibu Rumah Tangga Tewas Mengenaskan di Pasirputih Kabupaten Tala

Menurutnya, dalam permenhub tersebut diatur apa-apa saja larangan yang tidak boleh saat menggunakan sepeda di jalan.

Di antaranya, tidak boleh dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselematan.

Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Juga ada larangan menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

Kemudian juga dilarang menggunakan payung saat bersepeda, berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan lain oleh rambu lalulintas atau mengendarai sepeda dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

"Pada permenhub itu juga diatur mengenai kelengkapan persyaratan keselamatan, baik yang ada di sepeda maupun pengendara," katanya.

Ditambahkan Tumbur, agar aturan ini bisa tersosialisasikan dengan tepat maka nantinya juga akan melibatkan komunitas sepeda yang ada di Tabalong.

"Selain itu juga akan melakukan sosialisasi ke kalangan pelajar," ujarnya.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved