Kriminalitas Kotabaru
Dua Residivis Penggondol Perhiasan dan Uang Toko di Kabupaten Kotabaru Dibekuk
Dua residivis mencuri uang dan perhiasan di toko Pasar Kemakmuran Kotabaru ditangkap petugas Polda Kalsel dan Polres Kotabaru di Banjarmasin.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Personel Unit Buru Sergap (Buser) Polres Kotabaru, dibantu tim Resmob Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap tidak pidana Pencurian yang terjadi 24 Agustus 2020.
Tersangka pertama, SAI, warga Jalan Berangas Timur, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Tersangka kedua, RAM, warga jalan Kelayan A, Gang Bawang Putih, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Residivis itu dibekuk Sabtu (3/10/2020) lantaran melakukan pencurian di Toko Anisa, Kompleks Pasar Kemakmuran, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK, melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Jalil, Rabu (7/10/2020), mengatakan, penangkapan berawal dari petugas gabungan yang dipimpin AKP Mupid mengamankan seorang perempuan di Jalan Sulawesi, Kelurahan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Dari tangan perempuan ML itu, didapati sebuah ponsel merk Samsung Galaxy J1 mini yang merupakan barang bukti hasil pencurian.
• Aksinya Sempat Terekam CCTV, Penggasak Puluhan Gram Emas di Kotabaru Dibekuk Polisi
• Remaja Tusukkan Keris ke Pemilik Motor di Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
• Remaja Tusukkan Keris ke Pemilik Motor di Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
• VIDEO Reaksi Korban Penipuan Polisi Gadungan Saat Kasusnya Diungkap Polres Tanahbumbu
• Pembobol Rumah di Kotabaru Diciduk saat Tertidur Lelap di Pondok Tempat Persembunyian
Menurur Abdul Jalil, diamankannya ML menjadi petunjuk. Berdasarkan keterangan dikorek dari ML, ponsel didapat dari seorang berinisial KH.
Tidak sampai di situ, pengembangan dilakukan petugas Polres Kotabaru dan Resmob Polda Kalsel hingga didapat keterangan mengarah ke tersangka SAI. Kemudian, anggota melakukan pengejaran ke wilayah Kabupaten Banjar.
Berikutnya, anggota gabungan mengamankan RAM. "Kedua tersangka ini residivis. Tersangka SAI sudah lima kali menjalani hukuman dan RAM satu kali," sebut Abdul Jalil kepada Banjarmasinpost.co.id.
Sementara itu, kepada petugas gabungan, kedua tersangka mengakui melakukan pencurian di toko korban.
Selain di Kotabaru, aksi itu pernah dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan berpura-pura membeli barang. "Tersangka juga mengaku telah menjual sebagian barang bukti," terang Abdul Jalil.
Tersangka sebelumnya melakukan aksi di Toko Anisa di Pasar Kemakmuran, Kotabaru, dengan berpura-pura ingin membeli sembako. Satu tersangka minta pemilik toko menunjukan barang dagangan ke bagian belakang toko.
Sedangkan tersangka satunya, mengalihkan perhatian, dengan menanyakan harga kepada pemilik satunya.
Kemudian, mereka meminta pemilik mengembalikan beberapa barang ke belakang toko dengan alasan tidak jadi membeli, sambil berlalu.