Mata Najwa
LIVE Trans7! Live Streaming Mata Najwa Malam Ini, Najwa Shihab Soroti polemik UU Cipta Kerja
LIVE Trans7! Live Streaming Mata Najwa Malam Ini, Najwa Shihab Soroti polemik UU Cipta Kerja
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Rendy Nicko
Namun, hal itu tak menghentikan pemerintah dan DPR dalam pembahasannya. Bahkan, beberapa di antaranya sudah sampai disahkan menjadi UU.
Sebelum UU Cipta kerja, ada revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU ini mendapatkan penolakan dari banyak pihak.
Demo terjadi di sejumlah daerah terjadi UU tersebut dianggap melemahkan KPK. Namun, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK tetap disahkan pemerintah bersama DPR pada 17 September 2019.
Tak ada satu pun partai di legislatif yang menolak pengesahan revisi UU KPK ini.
Sejumlah poin dalam revisi UU KPK tersebut dinilai kontroversi. Di antaranya kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif. Padahal status KPK sebelumnya merupakan lembaga ad hoc independen.
Selain itu regulasi terkait pertambangan mineral dan batubara (Minerba). RUU Minerba disahkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pada 13 Mei 2020. Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak UU Minerba itu.
Ada sejumlah poin di UU Minerba tersebut yang dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 169A terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.
Melalui pasal tersebut, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing paling lama selama 10 tahun.
Penghapusan Pasal 165 soal sanksi bagi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga dinilai bertentangan dengan UU Minerba.
p
• Kode Promo Telkomsel 4G Sepuasnya Cuma Rp 6 Ribu, Internet Murah Rp 10 Ribuan XL, Indosat, Axis & 3
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)