Mata Najwa
LIVE Trans7! Live Streaming Mata Najwa Malam Ini, Najwa Shihab Soroti polemik UU Cipta Kerja
LIVE Trans7! Live Streaming Mata Najwa Malam Ini, Najwa Shihab Soroti polemik UU Cipta Kerja
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Rendy Nicko
Live Streaming Trans7 dan Siaran Langsung Trans7 malam ini menayangkan Live Streaming Mata Najwa, Najwa Shihab Soroti polemik Rancangan UU Cipta Kerja
BANJARMASINPOST.CO.ID - Siaran Langsung Trans 7 dan Link Live Streaming Trans 7 Mata Najwa akan membahas perihal gejolak Omnibus Law Rancangan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Saksikan Siaran Langsung Trans7 serta via Live Streaming Trans7 yang menyajikan Mata Najwa malam ini membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Link Live Streaming Mata Najwa malam ini via Live Streaming Trans 7 dapat diakses di website Trans7, seperti yang Banjarmasinpost.co.id kutip dari instagram Matanajwa pada Rabu (7/10/2020) mulai pukul 20.00 Wib.
• Isi Lengkap Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan, Bahas Pekerja Kontrak dan Libur
• Perhitungan Pesangon PHK di UU Cipta Kerja, Buruh Dapat 25 Kali Upah
• Berikut Ini Dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Buruh, Cek Isi Lengkapnya
Omnibus Law RUU cipta Kerja yang baru saja disahkan mendapat banyak gelombang penolakan lantaran dinilai terlalu merugikan serta memberatkan kelompok buruh yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan yang mereka jalani.
Omnibus Law dianggap secara tidak langsung memangkas hak - hak yang seharusnya diterima kaum pekerja dengan dalih untuk memudahkan dan menarik minat investor lewat penyederhanaan birokrasi dan perizinan.
"Tak hanya penolakan, pembahasan RUU Cipta Kerja pun kerap menghadirkan drama dan memancing perbincangan publik. Yang terbaru, ketika pemerintah dan DPR ngebut mengesahkannya menjadi undang-undang, bahkan rela rapat hingga larut malam di akhir pekan dan memajukan jadwal sidang paripurna," tulis instagram akun Matanajwa.
Tak sedikit aksi penolakan yang dilakukan oleh para warga Indonesia terutama kaum buruh yang terimbas langsung dengan disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja Senin, (5/10/2020).
Sejumlah gerakan protes pun ramai digalakan mulai dari aksi mogok kerja hingga unjuk rasa turun kejalan sejak berita mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah disahkan tersebar.
LINK LIVE STREAMING TRANS 7
* Berikut Link Live Streaming Trans 7 Mata Najwa dengan tema 'Mereka - Reka Cipta Kerja' yaitu membahas perihal hangatnya pembicaraan mengenai Omnibus Law yang berlangsung mulai pukul 20.00 Wib :
DPR Langsung Libur Sebulan Setelah RUU Cipta Kerja Disahkan
DPR langsung meliburkan persidangan selama sebulan usai mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja menjadi undang undang, Senin (5/10). Persidangan rencananya dibuka kembali pada 8 November 2020.
Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan masa reses dalam pidatonya di akhir rapat paripurna.
“Tibalah saatnya, anggota DPR RI untuk melaksanakan reses, yaitu masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja di daerah pemilihannya,” kata putri Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersebut.
Dengan tidak adanya anggota dewan di Senayan, buruh pun tak bisa secara langsung menyampaikan aspirasinya mengenai UU Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) rencananya menggelar aksi selama tiga hari mulai Selasa (6/10) untuk menolak UU tersebut.
Pembahasannya bahkan dinilai sejumlah kalangan menghindari pantauan buruh. Ini terlihat dari pembahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR pada hari libur, tepatnya Sabtu (3/10) malam.
Dalam rapat tersebut skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) diubah pemerintah dan DPR.
Awalnya direncanakan pesangon PHK sebanyak 32 kali upah dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali upah ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu tercantum pula dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
Namun, pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditanggung pemberi kerja ditambah 6 kali upah dari JKP sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.
Selain itu sistem kerja kontrak tak ada batasan sehingga menyebabkan pekerja kehilangan kepastian statusnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna mengatakan RUU Cipta Kerja dibahas dalam 64 kali rapat sejak 20 April 2020.
“Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,” tutur dia.
Sedangkan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” ujar Airlangga.
Sejumlah regulasi kontroversial, baik revisi maupun RUU, muncul pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Revisi UU dan RUU yang dibahas pemerintah bersama DPR itu pun menuai banyak kritik dan protes dari publik.
Namun, hal itu tak menghentikan pemerintah dan DPR dalam pembahasannya. Bahkan, beberapa di antaranya sudah sampai disahkan menjadi UU.
Sebelum UU Cipta kerja, ada revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU ini mendapatkan penolakan dari banyak pihak.
Demo terjadi di sejumlah daerah terjadi UU tersebut dianggap melemahkan KPK. Namun, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK tetap disahkan pemerintah bersama DPR pada 17 September 2019.
Tak ada satu pun partai di legislatif yang menolak pengesahan revisi UU KPK ini.
Sejumlah poin dalam revisi UU KPK tersebut dinilai kontroversi. Di antaranya kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif. Padahal status KPK sebelumnya merupakan lembaga ad hoc independen.
Selain itu regulasi terkait pertambangan mineral dan batubara (Minerba). RUU Minerba disahkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pada 13 Mei 2020. Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak UU Minerba itu.
Ada sejumlah poin di UU Minerba tersebut yang dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 169A terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.
Melalui pasal tersebut, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing paling lama selama 10 tahun.
Penghapusan Pasal 165 soal sanksi bagi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga dinilai bertentangan dengan UU Minerba.
p
• Kode Promo Telkomsel 4G Sepuasnya Cuma Rp 6 Ribu, Internet Murah Rp 10 Ribuan XL, Indosat, Axis & 3
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)