Berita Tanahlaut
Sempat Alot, Begini Ending Persoalan Pesangon Eks Karyawan PD Baratala
pesangon terhadap sembilan orang eks karyawan PD Baratala telah dibayarkan oleh manajemen perusahaan milik Pemkab Tala tersebut.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Setelah sempat mengalami kebuntuan dan pembahasan yang cukup alot, permasalahan pesangon eks karyawan Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang akhirnya tuntas sudah.
Informasi diperoleh banjarmasinpost.co.id, Jumat (9/10/2020), pesangon terhadap sembilan orang eks karyawan PD Baratala telah dibayarkan oleh manajemen perusahaan milik Pemkab Tala tersebut.
Pembayaran dilakukan secara terpisah karena dari sembilan eks karyawan tersebut, ada empat orang yang akhirnya memutuskan menerima pesangon setelah sebelumnya sempat turut melakukan penolakan.
• Uang Dihabiskan Nagita demi Adopsi Sosok Ini Bikin Raffi Ahmad Protes, Kucing Ipar Syahnaz Tambah
• Tega Sekali Kamu, Saya Setengah Mati Bangun Kota Ini, Kamu yang Hancurin
• Pengakuan Pendemo Bersejata Tajam: Saya Mau Bubarkan Mereka, Kasihan Masyarakat Banyak!
Nominal yang didapat senilai belasan juta.
Hanya satu orang yang lebih dari itu karena adanya pertimbangan jabatan yang disandang sebelumnya.
Mengenai hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala Masturi ketika dikonfirmasi membenarkan telah tuntasnya persoalan pesangon eks karyawan PD Baratala.
"Alhamdulillah sudah selesai dan tidak sampai ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," ucap Kepala Disnakerind Tala Masturi didampingi Kabid Hubungan Indsutrial Maria Ulfah.
Tuntasnya persoalan pesangon tersebut dibarengi dokumen tertulis berupa perjanjian bersama kedua pihak yakni antara manajemen PD Baratala dan karyawan yang di-PHK.
Disebutkannya, dokumen PB tersebut ada lima.
Empat orang yang masing-masing satu PB dan lima orang lainnya komulatif satu PB.
Pengambilan uang pesangon kelima eks karyawan itu (komulatif) dikuasakan pada satu orang.
Seperti diketahui, awal Juli 2020 lalu Plt Dirut PdlD Baratala H Agus Sektyaji memberhentikan sembilan karyawannya dengan alasan efisiensi.
Perusahaan daerah itu hanya sanggup menyediakan Rp 75 juta.
Lantaran dinilai terlalu kecil, eks karyawan tersebut menolak dan menuntut dua kali pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan.
