Pilkada Kalsel 2020
Koodinasi Polda Kalsel, Bawaslu Dalami Aktivitas Paslon dan Tim Kampanye di Acara Kemasyarakatan
Nur kholis Majid pihaknya juga melaksanakan koordinasi dengan Polda Kalsel membahas keterkaitan kegiatan kampanye paslon dan tim
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masa kampanye dalam tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dimulai pada Sabtu (26/9/2020) sudah memasuki hari ke 17, Senin (12/10/2020).
Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 ini, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) juga merupakan satu dari sederet Provinsi lain di Indonesia yang juga melaksanakan Pilkada baik Pilgub, Pilwali dan Pilbup.
Dalam upaya pengawasan kegiatan kampanye para Paslon dan Tim Kampanye khususnya kegiatan kampanye tatap muka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel juga berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Provinsi Kalsel.
Disampaikan Komisioner Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin, Bawaslu Kalsel, Nur kholis Majid pihaknya juga melaksanakan koordinasi dengan Polda Kalsel membahas keterkaitan kegiatan kampanye dan surat pemberitahuan ke pihak Kepolisian, Senin (12/10/2020).
Baca juga: KPU Kalsel Tegaskan Aturan Kampanye, Semua Setop di Masa Tenang Termasuk Medsos
Baca juga: Sambangi Bawaslu Kalsel, Cagub Kalsel Denny Indrayana Beberkan Modus Politik Uang
Baca juga: Terima Laporan Dugaan Praktek Politik Uang, Bawaslu Kalsel Rencanakan Klarifikasi Saksi Besok
"Kami lagi melihat, mentracking terhadap surat pemberitahuan ke pihak kepolisian. Kami melihat sejauh mana ini ditaati oleh Paslon dan Tim Kampanye," kata Nur Kholis kepada Banjarmasinpost.co.id.
Ia juga mneyoroti terkait aktivitas Paslon maupun Tim Kampanye yang menghadiri kegiatan-kegiatan yang digelar oleh masyarakat.
Pasalnya kata Nurkholis, meski Paslon atau Tim Kampanye menghadiri undangan kegiatan yang digelar oleh kelompok masyarakat, namun jika di dalam kegiatan ada penyampaian visi-misi, program atau pelibatan alat peraga kampanye (APK) maka pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Di lihat dulu persoalannya, apakah dia dalam forum menyampaikan visi-misi, program di forum itu. Apakah ada APK atau tidak, apakah memenuhi unsur-unsur kampanye atau tidak. Kemudian kami lakukan proses pendalaman acara itundiselenggarakan oleh siapa, apakah ada muatan politik atau APK atau tidak," beber Nur Kholis.
Baca juga: Masa Kampanye, Bawaslu Kalsel Imbau Baliho dan Spanduk Bergambar Petahana Dilepas
Pasalnya, setiap aktivitas kampanye yang dilakukan Paslon maupun Tim Kampanye menurut Nurkholis harus pula melampirkan pemberitahuan ke pihak Kepolisian.
"Ya harus ada pemberitahuan, kalau pertemuannya ternyata di atas 50 orang bisa melanggar terkait protokol Covid-19 dan bisa bisa diberi teguran," ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											