Pilkada Kalsel 2020

Terima Laporan Dugaan Praktek Politik Uang, Bawaslu Kalsel Rencanakan Klarifikasi Saksi Besok

Sentra Gakkumdu Kalsel akan menggelar rapat pembahasan pertama membahas peristiwa dugaan pelanggaran pasca menerima laporan dugaan praktek politik uan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan di Kalsel menerima laporan dugaan praktek politik uang (money politic), Kamis (1/10/2020).

Hal ini dibenarkan oleh Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie.

Dimana laporan yang diterima pihaknya disampaikan oleh seorang warga pemilik hak suara di Pilgub Kalsel bernama Jurkani dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor SH 01/LP/PG/Prov/22.00/Prov/2020.

Disampaikan Komisioner yang akrab disapa Aldo ini, isi laporan tersebut terkait proses kampanye yang dilakukan oleh salah satu Paslon Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Hari Keenam Masa Kampanye Pilgub Kalsel 2020, Sentra Gakkumdu Terima Laporan Dugaan Politik Uang

Kampanye Pilgub Kalsel di Bincau Martapura, Denny Indrayana Hadirkan Sandiaga Uno

KPU Kalsel Fasilitasi Debat Publik Palson Pilgub Kalsel, Begini Ketentuannya

Dalam laporan tersebut kata Aldo ada juga hal yang menyangkut dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN lingkup kabupaten pada Pilgub Kalsel Tahun 2020.

Pihaknya kata Aldo saat ini masih melakukan verifikasi apakah pihak terlapor adalah Paslon atau pihak selain Paslon.

"Masih diverifikasi apakah paslon atau terlapor lain. Yang jelas kami sudah terima laporan," kata Aldo ditemui Banjarmasinpost.co.id di kantornya, Kamis (1/10/2020).

Karena masih melakukan verifikasi, pihaknya pun kata Aldo belum bisa membuka secara jelas apa saja objek dugaan pelanggaran terkait laporan tersebut.

Dijelaskannya, pihaknya di Sentra Gakkumdu akan segera menggelar rapat pembahasan pertama membahas peristiwa dugaan pelanggaran, pasal yang disangkakan dan pihak-pihak yang akan diklarifikasi.

Pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak terkait termasuk saksi-saksi kata Aldo rencananya akan dimulai pada Jumat (2/9/2020).

KPU Kalsel Siapkan Anggaran Hampir Rp 1,1 Miliar Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye Pilgub Kalsel

Proses kajian dan klarifikasi menurutnya akan dilaksanakan selama 5 hari dan dilanjutkan dengan rapat pembahasan kedua.

"Apakah perisitiwa yang dilaporkan memenuhi unsur yang disangkakan seusai pasal-pasal di Undang-Undang 10 Tahun 2016, ini proses kajian panjang. Kalau nanti naik sidik, maka proses sidik 14 hari kerja," ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved