Pilkada Kalsel 2020
Terima Laporan Dugaan Praktek Politik Uang, Bawaslu Kalsel Rencanakan Klarifikasi Saksi Besok
Sentra Gakkumdu Kalsel akan menggelar rapat pembahasan pertama membahas peristiwa dugaan pelanggaran pasca menerima laporan dugaan praktek politik uan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan di Kalsel menerima laporan dugaan praktek politik uang (money politic), Kamis (1/10/2020).
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie.
Dimana laporan yang diterima pihaknya disampaikan oleh seorang warga pemilik hak suara di Pilgub Kalsel bernama Jurkani dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor SH 01/LP/PG/Prov/22.00/Prov/2020.
Disampaikan Komisioner yang akrab disapa Aldo ini, isi laporan tersebut terkait proses kampanye yang dilakukan oleh salah satu Paslon Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
• Hari Keenam Masa Kampanye Pilgub Kalsel 2020, Sentra Gakkumdu Terima Laporan Dugaan Politik Uang
• Kampanye Pilgub Kalsel di Bincau Martapura, Denny Indrayana Hadirkan Sandiaga Uno
• KPU Kalsel Fasilitasi Debat Publik Palson Pilgub Kalsel, Begini Ketentuannya
Dalam laporan tersebut kata Aldo ada juga hal yang menyangkut dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN lingkup kabupaten pada Pilgub Kalsel Tahun 2020.
Pihaknya kata Aldo saat ini masih melakukan verifikasi apakah pihak terlapor adalah Paslon atau pihak selain Paslon.
"Masih diverifikasi apakah paslon atau terlapor lain. Yang jelas kami sudah terima laporan," kata Aldo ditemui Banjarmasinpost.co.id di kantornya, Kamis (1/10/2020).
Karena masih melakukan verifikasi, pihaknya pun kata Aldo belum bisa membuka secara jelas apa saja objek dugaan pelanggaran terkait laporan tersebut.
Dijelaskannya, pihaknya di Sentra Gakkumdu akan segera menggelar rapat pembahasan pertama membahas peristiwa dugaan pelanggaran, pasal yang disangkakan dan pihak-pihak yang akan diklarifikasi.
Pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak terkait termasuk saksi-saksi kata Aldo rencananya akan dimulai pada Jumat (2/9/2020).
• KPU Kalsel Siapkan Anggaran Hampir Rp 1,1 Miliar Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye Pilgub Kalsel
Proses kajian dan klarifikasi menurutnya akan dilaksanakan selama 5 hari dan dilanjutkan dengan rapat pembahasan kedua.
"Apakah perisitiwa yang dilaporkan memenuhi unsur yang disangkakan seusai pasal-pasal di Undang-Undang 10 Tahun 2016, ini proses kajian panjang. Kalau nanti naik sidik, maka proses sidik 14 hari kerja," ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											