Pilkada Kalsel 2020

Hari Keenam Masa Kampanye Pilgub Kalsel 2020, Sentra Gakkumdu Terima Laporan Dugaan Politik Uang

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel menerima laporan dugaan pelanggaran terkait Pilgub Kalsel

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Jurkani SH, warga Kalsel pelapor dugaan praktek politik uang terkait Pilgub Kalsel Tahun 2020. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Memasuki hari keenam masa kampanye Pilgub Kalsel Tahun 2020, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel menerima laporan dugaan pelanggaran terkait Pilgub Kalsel, Kamis (1/10/2020).

Laporan yang masuk ke meja Sentra Gakkumdu ini datang dari seorang warga bernama Jurkani SH yang datang melapor ke Kantor Sekretariat Gakkumdu di Jalan RE Martadhinata, Banjarmasin, Kalsel, sekitar pukul 14.08 WITA.

Setelah kurang lebih dua jam di dalam Kantor Sekretariat Gakkumdu, Jurkani ke luar dan menunjukkan dokumen Tanda Bukti Penerimaan Laporan bernomor 01/LP/PG/Prov/22.00/Prov/2020.

Dalam surat yang ditunjukkan Jurkani, pelaporan yang disampaikannya terkait dugaan praktek politik uang (money politic) berupa pembagian sarung dan uang terkait Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kalsel.

Kampanye Pilgub Kalsel di Bincau Martapura, Denny Indrayana Hadirkan Sandiaga Uno

Hari Keempat Masa Kampanye, Bawaslu Provinsi Kalsel Tak Dapati Pelanggaran di Pilgub Kalsel 2020

KPU Kalsel Fasilitasi Debat Publik Palson Pilgub Kalsel, Begini Ketentuannya

"Hari ini melaporkan dugaan money politic berupa pembagian sarung dan duit besaran duitnya Rp 50 ribu," kata Jurkani kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (1/10/2020).

Meski menyebutkan spesifik dugaan praktek politik uang yang dilaporkannya melibatkan objek sarung dan uang, namun Ia belum menyebutkan secara jelas pihak mana yang dilaporkannya ke Sentra Gakkumdu.

"Soal kejadiannya nanti dikonfirmasi saja ke Bawaslu. Saat ini baru tahap pelaporan, pemeriksaan saksi belum. Yang melaporkan ini saya sebagai masyarakat warga negara indonesia yang memiliki KTP Kalsel. Kami belum diperiksa dan saksi rencananya besok," kata Jurkani.

Meski menyampaikan laporan sebagai warga negara dan masyarakat Kalsel pemilik hak pilih di Pilgub Kalsel, namun Ia juga membenarkan bahwa dirinya merupakan bagian dari Divisi Hukum Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana-H Difriadi.

Jurkani menyatakan laporan tersebut disampaikannya karena Ia sebagai pemilih di Pilgub Kalsel prihatin jika memang terjadi praktek politik uang yang dinilainya merusak asas demokrasi.

KPU Kalsel Siapkan Anggaran Hampir Rp 1,1 Miliar Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye Pilgub Kalsel

"Berarti bukan demokrasi lagi sudah cacat hukum. Kami menghendaki pemimpin yang anti money politic yang dipilih benar benar-karena hati nurani," terangnya.

Untuk memperkuat laporannya tersebut, Jurkani menyatakan sudah menyiapkan barang bukti dan dua orang saksi yang menurutnya melihat langsung dugaan praktek politik uang tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved