Berita Banjar

Dana Transfer Pusat Berkurang Rp 127 Miliar, Pemkab Banjar Rasionalisasi Anggaran SKPD 20 Persen

Pemkab Banjar kini melakukan rasionalisasi anggaran sebanyak 20 persen per SKPD untuk anggaran 2021.

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/milna sari
Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Achmad Zulyadaini. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Usai refokusing anggaran sebesar 50 persen untuk penanganan Covid-19 di 2020, Pemkab Banjar kini melakukan rasionalisasi anggaran sebanyak 20 persen dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) per SKPD untuk anggaran 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Achmad Zulyadaini membenarkan adanya rasionalisasi 20 persen di Pemkab Banjar. Namun tak hanya Pemkab Banjar daerah lain, juga ada rasionalisasi meski dengan angka berbeda sesuai anggaran yang ada.

Menurutnya, rasionalisasi harus dilakukan karena adanya pengurangan dari dana transfer pusat sekitar    Rp 127 miliar.

"Kita minta setiap SKPD untuk memangkas anggaran mereka sebanyak 20 persen, pemangkasan tersebut dengan mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu urgen, seperti perjalanan dinas, rapat, dan operasional lainnya," tuturnya Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Habiskan Rp 59,6 Miliar, Dua SKPD di Banjarmasin Ini Paling Banyak Sedot Anggaran Covid-19

Baca juga: Pencairan Dana Insentif Nakes Banjarbaru Tahap Dua Masih Diproses

Baca juga: Pemko Banjarmasin Pangkas Anggaran Belanja Daerah Rp 160 Miliar, Dananya untuk Ini 

Zulyadaini mengatakan, kini proses rasionalisasi, masih berproses dengan semua SKPD telah menyerahkan laporan terkait rasionalisasi. Namun, rata-rata per SKPD hanya bisa menekan anggaran hingga 16 persen.

Dari target Rp 127 miliar, sebutnya, saat ini baru dicapai Rp 57 miliar. Karena, tidak semua SKPD dapat menekan anggaran hingga 20 persen.

"Nanti akan kita bimbing dan kita arahkan agar bisa menekan anggaran karena memang secara alamiah mereka sulit untuk melakukan rasionalisasi. Harapannya di 2021 setelah refoccusing anggaran, anggaran operasional bisa kembali normal," paparnya.

Meski dalam edaran seharusnya rasionalisasi minimal 20 persen namun beberapa SKPD yang memiliki banyak tenaga lapangan ujarnya bisa saja rasionalisasi tak sampai 20 persen. Namun rasionalisasi akan diterapkan untuk semua SKPD termasuk Dinkes dan Disdik.

"Besarannya bisa dikomunikasikan dengan SKPD dan masih ada waktu sebelum penetapan bersama DPRD Banjar," tambahnya.

Zulyadaini menegaskan, rasionalisasi terpaksa dilakukan demi kepentingan daerah. Dengan dilakukan rasionalisasi sejak awal maka akan mengurangi resiko pemangkasan di tengah tahun.

Rasionalisasi, juga harus dilakukan karena dana transfer 80 persen menyumbang pendapatan di Kabupaten Banjar.

Kabupaten Banjar hingga saat ini masih bergantung pada dana trasfer dari pemerintah pusat yang mana mencapai 80 persen dari total APBD tahunan, sedangkan 20 persen ditutupi oleh PAD.

Baca juga: Pangkas Anggaran Tiap SKPD, Anggaran Covid-19 di Tanbu Rp 164 Miliar

Terkait adanya isu rasionalisasi bisa mencapai 30 persen, Zul mengatakan, tidak benar.

Untuk mencapai 20 persen rasionalisasi pun, sulit dilakukan SKPD apalagi jika ditambah.  Meskipun dalam edaran rasionalisasi harus minimal 20 persen.

Namun Zul yakin rasionalisasi 20 persen bisa dilakukan SKPD usai pemangkasan 50 persen untuk Covid-19 bisa dilakukan. (Banjarmasinpost.co.id/Milna sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved