Berita Banjarmasin
Muncul Imbauan dan Larangan Peserta Didik Ikut Demo Omnibus Law, Begini Kata Pengamat Pendidikan
Begini kata ahli terkait imbauan dan larangan untuk demo omnibus law UU Cipta kerja
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Larangan kepada Peserta Didik SMA/SMK untuk ikut melakukan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai tepat oleh Pengamat Pendidikan, Wakil Rektor 1 Bidang Pendidikan UNISKA MAB Banjarmasin, Dr Jarkawi.
Lebih tepatnya menurut Jarkawi apabila, Peserta Didik ikut aksi demonstrasi saat jam pelajaran berlangsung.
"Kalau masih dalam jam belajar di sekolah, ya harus ikuti aturan sekolah, wajar Dinas melarang pelajar ikut demo," katanya.
Penyebab ikut sertanya Peserta Didik SMA/SMK dalam aksi demonstrasi jelas Jarkawi, karena adanya suatu respon anak terhadap lingkungan.
Baca juga: Diminta Awasi Pelajar Tidak Ikut Demo Omnibus Law, Begini Respon Kepsek SMA/SMK di Banjarmasin
Baca juga: Kemendikbud Imbau Mahasiswa Tidak Gelar Aksi Penolakan Omnibus Law, Begini Tanggapan BEM se-Kalsel
Sehingga diharapkan pihak sekolah bisa mengadopsi respon tersebut, menjadi sebuah materi pembelajaran.
"Diharapkan pendidikan sekarang bisa memberikan media saluran, terhadap respon anak-anak melalui pebelajaran," ungkapnya.
Sementara itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengeluarkan surat edaran nomor 1035/E/KM/2020 yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi.
Surat edaran tersebut berisi himbauan kepada Mahasiswa agar tidak melakukan aksi demonstrasi, sebagai implementasi penolakan terhadap Omnibus Law.
Baca juga: Gabungan Mahasiswa, Buruh dan OKP, Datangi Kantor DPRD Tanbu, Tolak Omnibus Law
Menurut Jarkawi himbuauan tersebut tidak jadi masalah, asalkan jangan sampai melarang Mahasiswa menyuarakan aspiranya.
"Kalau himbauan ya boleh-boleh saja, asal jangan melarang, karena itu bagian dari kebebasan berpendapat, asal jangan berbuat anarkis saja," terang Jarkawi.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)