Berita Banjarmasin
Pilih Tak Hadir di DPRD, Korwil BEM se-Kalsel: RDP Harusnya Sebelum UU Cipta Kerja Disahkan
Ketua DPRD Provinsi Kalsel menggelar rapat dengar pendapat tentang UU Cipta Kerja, namun tidak dihadiri Froum BEM se-Kalsel
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan menjadi salah satu pihak yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (13/10/3020).
Pertemuan itu dinamakan Koordinasi dan Harmonisasi Penyampaian Aspirasi Masyarakat terkait UU Cipta Kerja.
Menurut Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK, RDP juga digelar sebagai tindaklanjut atas penyampaian aspirasi masyarakat. Termasuk, dari Forum BEM Se Kalsel.
Namun, Koordinator Wilayah (Korwil) BEM se-Kalsel, Ahdiat Zairullah, tidak terlihat hadir di ruangan tempat digelarnya pertemuan selama sekitar 2 jam tersebut.
Baca juga: Buruh dan Pekerja Kalsel Minta DPRD Kalsel Bawa Draf Asli UU Cipta Kerja
Baca juga: Tak Cuma Soal Cipta Kerja, JaDi Kalsel Sebut Omnibus Law Bisa Jadi Kemunduran Semangat Otda
Baca juga: BEM se-Kalsel Tetap Akan Gelar Aksi Susulan Tolak UU Cipta Kerja di Tengah Ancaman Covid-19
Terpisah, Ahdiat menyatakan, pihaknya menilai RDP demikian kurang tepat digelar di saat UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR RI.
"RDP itu di awal, bukan setelah UU disahkan," kata Ahdiat Zairullah kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (13/10/2020) malam.
Sebelumnya, dia juga sempat menyatakan upaya yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Kalsel belum sesuai dengan poin-poin yang disepakati pada saat digelarnya aksi unjuk rasa Kamis (8/10/2020) di kawasan gedung dewan.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)