Berita Banjarmasin
Tak Cuma Soal Cipta Kerja, JaDi Kalsel Sebut Omnibus Law Bisa Jadi Kemunduran Semangat Otda
Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kalsel, Samahuddin Muharram Omnibus Law bisa justru menyebabkan kemunduran dalam hal otonomi daerah
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - DPRD Provinsi Kalsel dipimpin Ketuanya, H Supian HK, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Koordinasi dan Harmonisasi Penyampaian Aspirasi Masyarakat Terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Selasa (13/10/3020).
Pada RDP ini, DPRD Provinsi Kalsel meminta masukan dan pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait penyampaian aspirasi soal UU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan ini, Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kalsel, Samahuddin Muharram menyatakan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan DPRD Provinsi Kalsel yang menyampaikan langsung aspirasi penolakan masyarakat Kalsel atas UU Cipta Kerja ke Pemerintah Pusat, Jumat (9/10/2020) lalu.
Menurut Samahuddin yang juga merupakan Staf Khusus Gubernur Kalsel ini, kekhawatiran masyarakat atas Omnibus Law berdasar karena mencakup aspek yang begitu luas.
Baca juga: Jawaban Karni Ilyas Kenapa Indonesia Lawyers Club Tidak Tayang saat Ada Polemik UU Cipta Kerja
Baca juga: Kelakuan Nikita Mirzani di Depan Polisi yang Amankan Demo Omnibus Law, Malah Disoraki & Diajak Foto
Baca juga: Kemendikbud Imbau Mahasiswa Tidak Gelar Aksi Penolakan Omnibus Law, Begini Tanggapan BEM se-Kalsel
Salah satunya kata Samahuddin terkait pula soal otonomi daerah, dimana menurutnya Omnibus Law bisa justru menyebabkan kemunduran dalam hal otonomi daerah yang dulu menjadi satu dari sederet poin yang diperjuangkan.
Menurutnya dengan tren ditariknya berbagai perizinan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat dan berpotensi terus berlangsung dengan disahkannya UU Omnibus Law.
Contohnya kata Samahuddin saat ini izin pertambangan dan izin perkebunan sudah ditarik ke Pemerintah Pusat.
Jika hal ini terus berlanjut menurutnya tentu bisa merugikan bagi daerah.
Baca juga: Tolak Omnibus law, DPC PMII Martapura Temui Pimpinan DPRD Banjar
"Ketika pelayanan perizinan dan sebagainya dilimpahkan ke Pusat dalam asumsi dan semangat yang dibangun adalah untuk memperkuat investor masuk ke daerah sama sekali keliru dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah dimana reformasi itu salah satu agenda nasional kita dulu," kata Samahuddin.
Meski celah waktu dan ruang untuk mengubah UU yang sudah disahkan makin kecil yaitu melalui Perppu dan Judicial Review, namun upaya tersebut menurutnya harus terus diupayakan terus-menerus. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)