Berita Kotabaru
VIDEO Kontrak Tenaga Non Pegawai Kabupaten Kotabaru Diperpanjang 2 Bulan
Perpanjangan masa kontrak TNP di seluruh SKPD selama 2 bulan tahun ini, sesuai rekomendasi Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memperpanjang masa kontrak tenaga non pegawai (TNP).
"Sudah berkeliling ke SKPD-SKPD untuk menyampaikan perpanjangan kontrak TNP," jelas Plt Kepala BKPSDM Kotabaru, Minggu Basuki, kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (14/10/2020).
Menurut dia, terakhir SKPD didatangi adalah Bappeda, sekaligus menyerahkan berkas kontrak TNP untuk bulan, November dan Desember tahun 2020.
Baca juga: Update Covid-19 Kotabaru: Total Positif 456 Orang dan Meninggal 17 Orang
Baca juga: Soal Tuntutan Hak Plasma Sawit di Kotabaru, Distan Kotabaru Sebut Kendala Ketersediaan Lahan
Baca juga: Rusunawa Pulaulaut Kotabaru Masih Terkesan Kumuh, Dinas Perumahan Perlu Tambahan Empat Rusunawa
Baca juga: Rebut Hak Pejalan Kaki, Pedagang dan Parkir Motor Ditertibkan Satpol PP Kotabaru
Ditegaskan dia, perpanjangan kontrak TNP di seluruh SKPD ini berlaku selama 2 bulan, sesuai dengan yang direkomendasikan Bupati.
Adapun total jumlah TNP sebanyak 1.175 orang yang tersebar di 30 SKPD di kabupaten dan 20 kecamatan.
Terpisah, Adi, salah salah seorang TNP di salah satu SKPD, saat diminta tanggapanya, merasa senang dengan diperpanjangnya kontrak ini. "Benarkah. Alhmadulillah, kontrak sudah diperpanjang," ucapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)