Berita Kalteng
Selamatkan Lahan Pembangunan RS Tipe A, Pemprov Kalteng Gandeng Jaksa Pengacara Negara
Rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe A milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya arah Kasongan.
Penulis: Fathurahman | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe A milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya arah Kasongan Kabupaten Katingan terus dimatangkan.
Dalam menjaga lahan seluas 50 hektare yang akan dipakai untuk pembangunan rumah sakit tersebut, pihak Pemprov Kalteng menggandeng Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk terlibat dalam penangananya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Mukri, berupaya menyelamatkan aset negara milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, berupa tanah seluas kurang lebih 50 hektar yang terletak di JalanTjilik Riwut kilometer 38 tersebut, lahan tersebut bernilai miliaran rupiah.
Pemprov Kalteng melalui Tim Jaksa Pengacara Negara diberikan kuasa khusus dari Surat Keputusan Gubernur Kalteng, No. SKK: 180/102/BKAD tertanggal 31 Agustus 2020 dan Surat Kuasa Substitusi No. 09/Q.2/Gp.2/09/2020 tanggal 20 September 2020.
Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rustanto Basuki Sudarmo, Jumat (16/10/2020) mengungkapkan, jaksa pengacara negara (JPN) dipimpin Ronald H. Bakara, Asdatun Kejati Kalteng dan Tim, didampingi oleh Pejabat Pemprov Kalteng, pihak Kepolisian, Staf BPN Kota Palangkaraya serta warga.
Baca juga: KaltengPedia- Pasar Eks Bioskop Mentaya Sampit Kotim Kalteng
Baca juga: Bundaran Besar Palangkaraya Kalteng Tempat yang Paling Disukai PKL Menggelar Dagangan
"Kami melakukan peninjauan lapangan untuk pengambilan dan pengembalian titik koordinat dengan mencocokan dokumen yang ada pada BPN Kota Palangkaraya terhadap aset tanah pemprov tersebut, yang rencananya akan dibangun Rumah Sakit Tipe A milik Pemprov Kalteng," ujarnya.
Lahan seluas 50 hektare tersebut, sudah diplot untuk pembangunan rumah sakit tipe A yang merupakan perluasan dari rumah sakit Doris Sylvanus Palangkaraya yang nantinya RS tersebut untuk penanganan penyakit dalam dengan tenaga medih dan peralatan lengkap.
Sekdarov Kalteng, Fahrizal Fitri mengatakan tahapan pembangunan rumah sakit tersebut sudah dalam proses pengkajian kelayakan oleh konsultan yang dibiayai oleh Bappenas." Pembangunannya direncanakan dilakukan tahun 2020 ini dengan sistem kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU)," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)
