Breaking News

Berita Kriminalitas

Simpan Sabu Dalam Tas, Warga Kintap Tala Diamankan Anggota Polsek Astambul Saat Memancing

Jajaran Personel Polsek Astamabul, dipimpin langsung Kapolsek Astmbul, AKP H Samsu Darsono mengamankan seorang pria insial ZA (39).

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: M.Risman Noor
Polsek Astambul_
Tersangka ZA (39) Bersama Barang Bukti Saat Diamankan Personel Polsek Astambul (1).jpg 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Jajaran Personel Polsek Astamabul, dipimpin langsung Kapolsek Astmbul, AKP H Samsu Darsono mengamankan seorang pria insial ZA (39) saat pelaksanaan kegiatan patroli Cipta Kondisi (Cipkon). Jumat, (16/10/2020) pukul 00.30 wita.

Patroli Cipkon merupakan kegiatan Rutin Yang  Ditingkatkan ( KRYD ) di wilayah hukum Polsek Astambul.

Hadir dalam giat ini Kapolsek Astambul bersama 10 orang personel anggota Polsek Astambul.

Kapolsek Astambul, AKP Samsu Darsono mengatakan patroli cipkon merupakan giat rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polsek Astamabul

"Rute dalam patroli ini yakni, Jalan desa Astambul Kota, jalan desa jati Baru, Jalan desa Sungai Alat dan Jalan seputar daerah Astambul," ungkapnya kepada Banjarmasinpost.co.id

Samsu mengatakan sasaran dalam patroli Cipkon ini antara lain pengecekan kelengkapan surat Ranmor, kelengkapan identitas diri / KTP, sajam, narkoba, miras dan minuman oplosan, penyakit masyarakat dan kompleks perumahan serta obyek vital. 

"Bentuk dari giat ini adalah memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat, pemeriksaan surat menyurat kendaraan bermotor, melakukan pengecekan dan  pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung warung-warung malam dan tempat bilyard, patroli objek vital (SPBU dan ATM) serta patroli pemukiman penduduk," lanjutnya. 

Baca juga: Cegah Simpan Barang Berbahaya, Tahanan di Polsek Banjarbaru Timur Diperiksa

Baca juga: Kapolsek Sambung Makmur Pimpin Penangkapan Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Baliangin Banjar

Ia menambahkan dari hasil patroli ini, petugas telah mengamankan satu orang atas nama ZA (39) beserta barang bukti yaitu bong/pipet alat isap sabu dan sabu-sabu dengan berat kotor 0,43 gram serta uang tunai sebesar Rp 660.000.

"Kita telah mengamankan tersangka ZA (39) warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, kabupaten Tanahlaut karena memiliki dan menyimpan pipet atau alat isap sabu serta sabu-sabu Berat kotor 0,43 gram," lanjutnya

Sumsu melanjutkan tersangka diamankan di jalan Ahmad Yani Kilometer 50, tepat di Jembatan Papuyu, Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul.

"Tersangka kita amankan saat sedang memancing ikan bersama dengan istri. Saat digeledah, petugas temukan barang haram tersebut di dalam tas selempang berwarna hitam miliknya," tegasnya.

Ia menambhakan tersangka sudah dibawa dan diamankan di Mapolsek Astambul untuk proses hukum lebih lanjut. (banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved