Penanganan Covid 19

Bagimana Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala, Ini Kata Kemenkes

Baimana Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala, Ini Kata Kemenkes

Editor: Didik Triomarsidi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas mengevakuasi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) untuk diisolasi di Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). Pasien OTG sebagian mulai diisolasi pada sejumlah hotel di Jakarta untuk mengantisipasi daya tampung RS Darurat Wisma Atlet yang padat. Sebanyak 5 lantai di hotel tersebut disediakan ruangan khusus untuk pasien tanpa gejala. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kadir mengatakan, pasien yang kofirmasi positif Covid-19 kemungkinan tidak mengalami gejala dan mengalami gejala sedang atau sakit berat.

“Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan."

"Tidak semua pasien pelayanannya sama,” ujarnya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (16/10/2020).

Penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala, akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.

Pasien menjalani isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.

Baca juga: Dua Pasien Fasyansus Covid-19 Tanahlaut Dipulangkan, Satu Balita Masih Jalani Isolasi

Baca juga: Update Covid-19 Tapin: Bertambah 3 Orang Positif, Sembuh 2 Orang

Baca juga: Pollycarpus Priyanto Meninggal Dunia, Eks Terpidana Kasus Munir Sebelumnya Kena Covid-19

Setelah isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

Pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Covid-19.

Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

Setelah itu, pasien dinyatakan selesai menjalani isolasi.

Bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat, akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.

Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

Pasien tersebut akan dilakukan tes swab kembali.

Jika hasilnya negatif, maka pasien akan dinyatakan sembuh.

Tenaga medis bersiap membawa orang tanpa gejala (OTG) menggunakan bus sekolah di Puskesmas Kecamatan Jatinegara, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Tenaga medis bersiap membawa orang tanpa gejala (OTG) menggunakan bus sekolah di Puskesmas Kecamatan Jatinegara, Jakarta, Rabu (23/9/2020). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam pelayanan pasien positif Covid-19, ada layanan alih rawat non isolasi.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu, yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved