Berita Banjarbaru

Dinas Perkebunan Kalsel Lakukan Monev Percepatan PSR di Tanbu dan Kotabaru

Dinas Perkebunan Kalsel lakukan pertemuan dengan Pertanian Kabupaten Tanbu dan Kotabaru untuk percepatan peremajaan pohon kelapa sawit rakyat.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
FOTO HERMANUDIN UNTUK BPOST GROUP
ILUSTRASI - Mantri sawit memeriksa kelapa sawit yang baru berbuah, meski sudah tinggi pohonnya di Desa Kait-kait, Kabupaten Tanahlaut, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (12/2/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Termasuk, meninjau kelengkapan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, di Dinas Pertanian Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) dan Dinas Pertanian Kabupaten Kotabaru

Tim PSR Provinsi dipimpin Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi, diterima oleh Tim PSR Dinas Pertanian setempat.

Dalam kegiatan tersebut, baik Dinas Pertanian Kabupaten Tanbu maupun Dinas Pertanian Kabupaten Kotabaru  memaparkan tentang Kegiatan Target dan Realisasi, strategi Percepatan Realisasi PSR, serta kegiatan SPPKS yg disampaikan oleh kepala bidang perkebunan masing-masing Kabupaten.

Baca juga: Soal Tuntutan Hak Plasma Sawit di Kotabaru, Distan Kotabaru Sebut Kendala Ketersediaan Lahan

Baca juga: VIDEO Warga Kelumpang Selatan Kotabaru Setop Angkutan Buah Sawit Milik SKPE

Kepala Disbunak Kalsel, Suparmi, di Banjarbaru, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga dilakukan Monev Kegiatan Perkebunan di  Kabupen Tanbu dan Kotabaru. 

"Di Kabupaten Tumbu mendorong rintisan pengembangan Aren Genjah dan di Kabupaten Kotabaru sedang dikembangkan lada sebagai upaya menambah penghasilan pekebun. selain komuditas ungulan kelapa sawit dan karet," sebutnya. 

Sebelumnya, dibahas tentang Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Selatan. 

Pertemuan di Disbunak Kalsel, dihadiri perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan Apkasindo, Tim Penetapan Harga TBS dan Perwakilan Gapki Kalimantan Selatan.

Baca juga: VIDEO Cegah Karhutla, Perusahaan Sawit Ini Bentuk Kelompok Tani Perduli Api

Baca juga: Label Palm Oil Free Ancam Industri Sawit Tanah Air

Berdasarkan kesepakatan hasil rapat TBS yang dibacakan Kepala Seksi Pemasaran dan Promosi Disbunnak, Heri Purwanto, menyepakati perhitungan harga CPO, Inti Sawit dan Indeks K bulan Oktober dibandingkan bulan September 2020 berturut-turut untuk CPO naik 5,77 persen dari Rp 8.523,51 menjadi Rp9.015,27.

Kemudian, Inti Sawit disepakati mengalami kenaikan dari bulan September menjadi Rp 4.202,24, sedangkan  Indeks K naik 4,97 persen dari 81,31 persen menjadi 85,35 pesen.

Untuk harga TBS kelapa sawit periode bulan Oktober dibandingkan bulan September 2020, mengalami kenaikan harga rata-rata 9 persen. Data selengkapnya dapat dilihat pada tabel harga TBS bulan Oktober 2020.

Selanjutnya  harga TBS yg telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel digunakan sebagai dasar acuan dalam pembayaran harga TBS Kelapa Sawit kepada pekebun.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved