Berita Banjarbaru
Dinas Perkebunan Kalsel Lakukan Monev Percepatan PSR di Tanbu dan Kotabaru
Dinas Perkebunan Kalsel lakukan pertemuan dengan Pertanian Kabupaten Tanbu dan Kotabaru untuk percepatan peremajaan pohon kelapa sawit rakyat.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Termasuk, meninjau kelengkapan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, di Dinas Pertanian Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) dan Dinas Pertanian Kabupaten Kotabaru.
Tim PSR Provinsi dipimpin Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi, diterima oleh Tim PSR Dinas Pertanian setempat.
Dalam kegiatan tersebut, baik Dinas Pertanian Kabupaten Tanbu maupun Dinas Pertanian Kabupaten Kotabaru memaparkan tentang Kegiatan Target dan Realisasi, strategi Percepatan Realisasi PSR, serta kegiatan SPPKS yg disampaikan oleh kepala bidang perkebunan masing-masing Kabupaten.
Baca juga: Soal Tuntutan Hak Plasma Sawit di Kotabaru, Distan Kotabaru Sebut Kendala Ketersediaan Lahan
Baca juga: VIDEO Warga Kelumpang Selatan Kotabaru Setop Angkutan Buah Sawit Milik SKPE
Kepala Disbunak Kalsel, Suparmi, di Banjarbaru, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga dilakukan Monev Kegiatan Perkebunan di Kabupen Tanbu dan Kotabaru.
"Di Kabupaten Tumbu mendorong rintisan pengembangan Aren Genjah dan di Kabupaten Kotabaru sedang dikembangkan lada sebagai upaya menambah penghasilan pekebun. selain komuditas ungulan kelapa sawit dan karet," sebutnya.
Sebelumnya, dibahas tentang Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Selatan.
Pertemuan di Disbunak Kalsel, dihadiri perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan Apkasindo, Tim Penetapan Harga TBS dan Perwakilan Gapki Kalimantan Selatan.
Baca juga: VIDEO Cegah Karhutla, Perusahaan Sawit Ini Bentuk Kelompok Tani Perduli Api
Baca juga: Label Palm Oil Free Ancam Industri Sawit Tanah Air
Berdasarkan kesepakatan hasil rapat TBS yang dibacakan Kepala Seksi Pemasaran dan Promosi Disbunnak, Heri Purwanto, menyepakati perhitungan harga CPO, Inti Sawit dan Indeks K bulan Oktober dibandingkan bulan September 2020 berturut-turut untuk CPO naik 5,77 persen dari Rp 8.523,51 menjadi Rp9.015,27.
Kemudian, Inti Sawit disepakati mengalami kenaikan dari bulan September menjadi Rp 4.202,24, sedangkan Indeks K naik 4,97 persen dari 81,31 persen menjadi 85,35 pesen.
Untuk harga TBS kelapa sawit periode bulan Oktober dibandingkan bulan September 2020, mengalami kenaikan harga rata-rata 9 persen. Data selengkapnya dapat dilihat pada tabel harga TBS bulan Oktober 2020.
Selanjutnya harga TBS yg telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel digunakan sebagai dasar acuan dalam pembayaran harga TBS Kelapa Sawit kepada pekebun.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
