Penanganan Covid 19
Operasi Yustisi Kabupaten Tapin di Kawasan Pasar Raya Rantau, 35 Warga Terjaring Tak Pakai Masker
Sebanyak 35 warga tak pakai masker terjaring di kawasan Pasar Raya Rantau terjaring operasi yustisi tim gabungan Kabupaten Tapin.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Operasi Yustisi tim gabungan Kabupaten Tapin kembali menjaring warga yang tidak disiplin protokol kesehatan Covid-19 , Minggu (18/10/2020) pagi.
Sebanyak 35 warga yang tidak mengenakan masker terjaring melintas di kawasan Pasar Raya Rantau atau kerap disebut warga kawasan pasar lawas.
Saat dihentikan tim gabungan operasi Yustisi, warga beralasan lupa membawa masker dan beralasan maskernya dicuci.
Baca juga: Baimana Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala, Ini Kata Kemenkes
Baca juga: Bersama Dinas BKKBN, Kodim 1006 Martapura Gelar Peyuluhan Keluarga Berencana Semester II Tahun 2020
Baca juga: Plt Gubernur Kalteng Bentuk Tim Pembahasan UU Cipta Kerja Omnibus Law
Selain diberi teguran, 27 warga disanksi sosial. Selebihnya diberi teguran tim agar selalu mengenakan masker jika berada diluar rumah atau di area ataupun fasilitas publik.
Bentuk sanksi sosial diminta berdoa agar pandemi Covid-19 berakhir di dunia dan khususnya di Kabupaten Tapin.
Staf Penerangan Kodim 1010/Rantau, Sertu Jagad Surowysesa mengatakan operasi penerapan Peraturan Bupati Tapin dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tapin.
"Operasi ini dipimpin Kapten Inf Zaenal Arifin dari Kodim 1010/Rantau," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)
Catatan Redaksi:
Mari bersama kita lawan virus corona. Banjarmasinpost.co.id mengajak semua pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan. Ingat pesan ibu: laksanakan 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak).