Kriminalitas HST

Oknum ASN di Kabupaten HST Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan Barbuk 0,49 Gram Sabu

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah terjerat kasus narkoba.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Syaiful Akhyar
Humas Polres HST
Oknum ASN di HST terjerat kasus sabu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah terjerat kasus narkoba.

Tersangka,  ZS (54) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah kini diamankan aparat Polres HST.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Iptu Lamris Manurung.

Barbuk sabu tersangka oknum ASN
Barbuk sabu tersangka oknum ASN (Humas Polres HST)

Penangkapan pelaku dilakukan di kediaman tersangka ZS di Desa Benawa Tengah pada Senin (19/10/2020).

Baca juga: Kapolda Kalsel Pantau Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Ada Dua Orang Diamankan

Baca juga: Bantuan Paket Data Internet 30 GB untuk Pelajar di Kabupaten Tanahbumbu Mulai Didistribusikan

Baca juga: Dikembangkan Jadi Objek Wisata, Hutan Mangrove di Takisung Tala Ini Dibangun Fasilitas Gazebo

Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Bahkan saat dilakukan penggeledahan di pakaian tersangka dan di rumahnya, polisi berhasil temukan sejumlah barang bukti.

Barbuk yang diamankan berupa satu buah tas kecil warna hitam  berisi dua paket sabu dalam plastik klip bening seberat 0,49 gram, satu pipet kaca dan sisa sabu, sebuah bong lengkap dengan sedotan warna bening.

Selain itu barbuk satu korek api gas, dua kotak plastik warna bening, tiga lembar plastik klip warna bening, satu serok sedotan warna bening, satu lembar tisu warna putih, satu kresek warna hitam dan satu timbangan digital warna silver.

Selain itu ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 200 ribu dalam dompet warna hitam di kantong celana pelaku, satu gawai warna hitam.

Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan pada Selasa (20/10/2020), pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditegaskannya, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap," bebernya.

(banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved