Berita Banjarbaru
VIDEO Pjs Wali Kota Banjarbaru Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum untuk Oknum ASN Penyebar Hoax
Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu menegaskan tidak ada bantuan hukum untuk oknum ASN yang diduga telah melakukan penyebaran berita hoax
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu menegaskan tidak ada bantuan hukum untuk oknum ASN yang diduga telah melakukan penyebaran berita hoax.
Kasus hukum yang menjerat oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, dengan inisial FM (46) atas dugaan penyebaran berita hoax telah diketahui Pjs Wali Kota Banjarbaru.
Dalam kasus FM yang diduga menyebarkan berita hoaks dengan mengaitkannya institusi kepolisian, Bernhard menegaskan bahwa Pemko Banjarbaru tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang saat ini masih berjalan.
"Ketika dia melanggar ketentuan, dia seharusnya tahu sanksi apa yang dihadapi. Untuk pendampingan hukum dari Pemko Banjarbaru tidak ada. Itu urusan pribadi yang bersangkutan," kata Benhard.
Baca juga: FM Dijerat Pasal Menyiarkan Berita Bohong, SPDP Oknum ASN Pemko Banjarbaru Ini Dikirim ke Jaksa
Baca juga: Oknum ASN Banjarbaru Jadi Tersangka, Pjs Wali Kota : Tak Ada Bantuan Hukum Bagi Penyebar Hoax
Baca juga: Sebar Berita Hoax Soal Demo Omnibus Law di Banjarmasin, Oknum ASN di Banjarbaru Diamankan Polisi
Sekadar diketahui, FM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks.
FM diduga telah mengunggah ujaran kebencian melalui status perpesanan via perpesanan aplikasi WhatsApp pada Kamis (15/10/2020) lalu.
Dalam statusnya, tersangka menuliskan bahwa aksi demonstrasi undang-undang cipta kerja yang saat itu berlangsung di Banjarmasin, akan rusuh jika dikawal oleh pihak kepolisian. Bahkan, dia juga menuliskan aksi demo akan disusupi petugas intel dari Polda Kalsel.
Atas postingannya itu, Polres Banjarbaru melalui satreskrim mengamankan FM di tempat kerjanya. Hingga saat ini, kasusnya masih ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)