Berita Banjarbaru
Oknum ASN Banjarbaru Jadi Tersangka, Pjs Wali Kota : Tak Ada Bantuan Hukum Bagi Penyebar Hoax
Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu menegaskan tidak ada bantuan hukum untuk oknum asn yang diduga telah menyebarkan berita hoax
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu menegaskan tidak ada bantuan hukum untuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah melakukan penyebaran berita hoax.
Kasus hukum yang menjerat oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, dengan inisial FM (46) atas dugaan penyebaran berita hoaks telah diketahui Pjs Wali Kota Banjarbaru.
Usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banjarbaru, Senin (19/10/2020), Bernhard ikut prihatin dan menyesalkan kejadian yang menimpa pegawainya itu.
Dikatakannya seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kota Banjarbaru seharusnya dapat bersinergi dengan aparat lainnya.
Baca juga: Sebar Berita Hoax Soal Demo Omnibus Law di Banjarmasin, Oknum ASN di Banjarbaru Diamankan Polisi
Baca juga: Dua Oknum ASN Batola Kalsel Ditahan Usai Gelapkan Mobil Rentalan
Baca juga: Polres Kotim Bongkar Praktik Pemalsuan KK dan KTP Elektronik, Libatkan Tersangka Oknum ASN Kecamatan
Selaku ASN, dikatakannya seharusnya bisa berkolaborasi dengan aparat lain. Sehingga bisa menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Sebagai ASN ada hak dan kewajiban yang harus dijalankannya.
Dalam kasus FM yang diduga menyebarkan berita hoaks dengan mengaitkannya institusi kepolisian, Bernhard menegaskan bahwa Pemko Banjarbaru tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang saat ini masih berjalan.
"Ketika dia melanggar ketentuan, dia seharusnya tahu sanksi apa yang dihadapi. Untuk pendampingan hukum dari Pemko Banjarbaru tidak ada. Itu urusan pribadi yang bersangkutan," kata Benhard.
Sekadar diketahui, FM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks.
FM diduga telah mengunggah ujaran kebencian melalui status perpesanan via perpesanan aplikasi WhatsApp pada Kamis (15/10/2020) lalu.
Baca juga: Lima ASN Pemko Banjarmasin Terkonfirmasi Positif Covid-19, Terdeteksi Tanpa Gejala
Dalam statusnya, tersangka menuliskan bahwa aksi demonstrasi undang-undang cipta kerja yang saat itu berlangsung di Banjarmasin, akan rusuh jika dikawal oleh pihak kepolisian. Bahkan, dia juga menuliskan aksi demo akan disusupi petugas intel dari Polda Kalsel.
Atas postingannya itu, Polres Banjarbaru melalui satreskrim mengamankan FM di tempat kerjanya. Hingga saat ini, kasusnya masih ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)
