Berita Banjarbaru

Oknum ASN Banjarbaru Jadi Tersangka, Pjs Wali Kota : Tak Ada Bantuan Hukum Bagi Penyebar Hoax

Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu menegaskan tidak ada bantuan hukum untuk oknum asn yang diduga telah menyebarkan berita hoax

Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/aprianto
Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu menegaskan tak ada bantuan pendampingan hukum bagi oknum asn penyebar hoaks. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu menegaskan tidak ada bantuan hukum untuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah melakukan penyebaran berita hoax.

Kasus hukum yang menjerat oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, dengan inisial FM (46) atas dugaan penyebaran berita hoaks telah diketahui Pjs Wali Kota Banjarbaru.

Usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banjarbaru, Senin (19/10/2020), Bernhard ikut prihatin dan menyesalkan kejadian yang menimpa pegawainya itu.

Dikatakannya seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kota Banjarbaru seharusnya dapat bersinergi dengan aparat lainnya.

Baca juga: Sebar Berita Hoax Soal Demo Omnibus Law di Banjarmasin, Oknum ASN di Banjarbaru Diamankan Polisi

Baca juga: Dua Oknum ASN Batola Kalsel Ditahan Usai Gelapkan Mobil Rentalan

Baca juga: Polres Kotim Bongkar Praktik Pemalsuan KK dan KTP Elektronik, Libatkan Tersangka Oknum ASN Kecamatan

Selaku ASN, dikatakannya seharusnya bisa berkolaborasi dengan aparat lain. Sehingga bisa menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Sebagai ASN ada hak dan kewajiban yang harus dijalankannya.

Dalam kasus FM yang diduga menyebarkan berita hoaks dengan mengaitkannya institusi kepolisian, Bernhard menegaskan bahwa Pemko Banjarbaru tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang saat ini masih berjalan.

"Ketika dia melanggar ketentuan, dia seharusnya tahu sanksi apa yang dihadapi. Untuk pendampingan hukum dari Pemko Banjarbaru tidak ada. Itu urusan pribadi yang bersangkutan," kata Benhard.

Sekadar diketahui, FM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks.

FM diduga telah mengunggah ujaran kebencian melalui status perpesanan via perpesanan aplikasi WhatsApp pada Kamis (15/10/2020) lalu.

Baca juga: Lima ASN Pemko Banjarmasin Terkonfirmasi Positif Covid-19, Terdeteksi Tanpa Gejala

Dalam statusnya, tersangka menuliskan bahwa aksi demonstrasi undang-undang cipta kerja yang saat itu berlangsung di Banjarmasin, akan rusuh jika dikawal oleh pihak kepolisian. Bahkan, dia juga menuliskan aksi demo akan disusupi petugas intel dari Polda Kalsel.

Atas postingannya itu, Polres Banjarbaru melalui satreskrim mengamankan FM di tempat kerjanya. Hingga saat ini, kasusnya masih ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved