Berita Tanahbumbu

VIDEO Kepala Disdukcapil Tanahbumbu Sebut Warga Pindah Tak Terkait Pilkada

Bukan hanya menjelang pilkada, sebelumnya pun hampir sama saja situasi layanan kepindahan domisili di Kantor Disdukcapil Tanahbumbu, Provinsi Kalsel.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Warga yang pindah domilisi dari dan ke Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, selalu ada yang datang ke Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Menurut Kepala Disdukcapil Tanahbumbu, Eka Saprudin, kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (20/10/2020), hal demikian biasa saja. 

Bukan hanya menjelang pilkada, tegas dia, sebelum-sebelumnya pun hampir sama saja situasi layanan  kepindahan domisili ini. 

"Rata-rata tiap hari, bisa mencapai 15 sampai 20 orang yang mengurus surat perpindahan pendudukan dari kabupaten ke kabupaten lainnya," katanya kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: VIDEO DLH Tanbu, Kumpulkan Jenis Anggrek dan Bikin Orcid Shelter di Halaman Kantor

Baca juga: Sejumlah Jabatan Kepala Dinas dan Kepala Badan di Kabupaten Tanahbumbu Masih Kosong

Dia sebut, mereka yang pindah domisili itu antara dari Kabupten Tanbu ke kabupten lain dan bisa juga dari kabupaten lain pindah menjadi warga Kabupaten Tanbu.

"Itu normal. Menurut saya, tidak ada kaitannya dengan pilkada. Dan selama proses dan persayaratan memenuhi, ya jelas kami proses perpindahannya," kata Eka.

Dari tahun 2020 ini, menurutnya rata-rata perbulannya bisa sampai 400 orang yang pindah domisli. 

"Yang pindah,  kebanyakan ada yang dari Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanahlaut hingga Kota Banjarmasin dan sebaliknya. Itu normal saja," kata Kepala Disdukcapil Tanahbumbu.

Baca juga: Pilkada Tanahbumbu 2020, KPU Resmi Tetapkan 220.380 Daftar Pemilih Tetap

Baca juga: Hubungkan Tanbu, Banjar dan Banjarbaru, Jembatan Jalan Bebas Hambatan di Aranio Capai 40 Persen

Bila dikaitkan pilkada, itu bukan ranahnya. Apakah nanti bisa masuk DPT atau bukan, itu urusan penyelenggara pilkada.

"Intinya, kami dari Disdukcapil, selama syarat memenuhi sesuai aturan, kami akan proseskan," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved