Penyelenggara Pemilu Tanpa Kantor
Dua Lembaga Penyelenggara Pemilu di Kotabaru Tak Memiliki Kantor, Sempat Dua Kali Pindah
sampai sekarang sebagai penyelenggara, KPU Kotabaru belum juga memiliki kantor apalagi aset.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Bukan isu, apalagi hoaks, tapi fakta, dua penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru sebagai lembaga 'pencetak' tokoh intelektual atau negarawan tidak memiliki kantor sendiri.
Padahal berapa banyak sudah tokoh intelektual dan negarawan terlahir dari penyelengaraan pemilu.
Mulai dari Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, Provinsi, Kabupaten, Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati.
Tercatat sejak 2005 penyelenggaraan pemilu dilaksanakan serempak se-Indonesia, tidak kecuali Kabupaten Kotabaru.
Baca juga: Ucapan Syahrini pada Hotman Paris yang Ultah, Istri Reino Barack Posting Foto Bareng Aisyahrani
Baca juga: DETIK-detik Sepupu Jokowi Dibunuh Secara Sadis, Dihabisi di Kandang Ayam, Pelaku Rekan Bisnis
Baca juga: Peristiwa Sarwendah Keguguran Bikin Betrand Peto Kecewa, Imbas Ruben Onsu Tak Cerita
Namun sampai sekarang sebagai penyelenggara, KPU Kotabaru belum juga memiliki kantor apalagi aset.
Pada 2003, KPU mempunyai sekretariat beralamat di jalan Jendral Sudirman, sekarang menjadi kantor PAN.
Namun tidak berlangsung lama, hanya sekitar setahun, bergeser wadah.
Tapi masih di sekitaran jalan itu.
"Sekitar dua tahun, tepatnya akhir 2006 pindah lagi. Menempati eks kantor penerangan hingga sekarang," kata Ketua KPU Zainal Abdidin.
BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah
