Penyelenggara Pemilu Tanpa Kantor

Dua Lembaga Penyelenggara Pemilu di Kotabaru Tak Memiliki Kantor, Sempat Dua Kali Pindah

sampai sekarang sebagai penyelenggara, KPU Kotabaru belum juga memiliki kantor apalagi aset.

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/helriansyah
Kantor KPU eks kantor penerangan. Aset milik daerah belum mendapat perhatian pemerintah daerah 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Bukan isu, apalagi hoaks, tapi fakta, dua penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru sebagai lembaga 'pencetak' tokoh intelektual atau negarawan tidak memiliki kantor sendiri.

Padahal berapa banyak sudah tokoh intelektual dan negarawan terlahir dari penyelengaraan pemilu.

Mulai dari Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, Provinsi, Kabupaten, Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati.

Tercatat sejak 2005 penyelenggaraan pemilu dilaksanakan serempak se-Indonesia, tidak kecuali Kabupaten Kotabaru.

Baca juga: Ucapan Syahrini pada Hotman Paris yang Ultah, Istri Reino Barack Posting Foto Bareng Aisyahrani

Baca juga: DETIK-detik Sepupu Jokowi Dibunuh Secara Sadis, Dihabisi di Kandang Ayam, Pelaku Rekan Bisnis

Baca juga: Peristiwa Sarwendah Keguguran Bikin Betrand Peto Kecewa, Imbas Ruben Onsu Tak Cerita

Namun sampai sekarang sebagai penyelenggara, KPU Kotabaru belum juga memiliki kantor apalagi aset.

Pada 2003, KPU mempunyai sekretariat beralamat di jalan Jendral Sudirman, sekarang menjadi kantor PAN.
Namun tidak berlangsung lama, hanya sekitar setahun, bergeser wadah.

Tapi masih di sekitaran jalan itu.

"Sekitar dua tahun, tepatnya akhir 2006 pindah lagi. Menempati eks kantor penerangan hingga sekarang," kata Ketua KPU Zainal Abdidin.

BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved