Berita Kalteng
Penduduk Miskin Kalteng Bertambah, Ini Kenaikannya
Penduduk miskin Kalimantan Tengah mengalami kenaikkan sebesar 0,01 Persen tahun 2020 ini, jika dibandingkan pada Bulan September 2019. Rincian data p
Penulis: Fathurahman | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penduduk miskin Kalimantan Tengah mengalami kenaikkan sebesar 0,01 Persen tahun 2020 ini, jika dibandingkan pada Bulan September 2019. Rincian data penduduk miskin Bulan Maret 2020 sebesar 4,82 persen atau 132,94 ribu orang dan September 4,81 persen atau 131,24 ribu orang.
Hal itu terungkap, saat rapat Koordinasi (Rakor) Tim Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, bertempat di Aula Bappedalitbang, Jalan Diponegoro, Palangkaraya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalteng mengenai Angka Penduduk Miskin di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pada bulan Maret 2020 sebesar 4,82 persen atau 132,94 ribu orang miskin, data terakhir menunjukkan adanya kenaikan atau pertambahan penduduk miskin di Kalimantan Tengah sebanyak 0,01 persen dibandingkan data September 2019,” ujar SekdaProv Kalteng Fahrizal Fitri, Jumat (23/10/2020).
Dia juga menyampaikan, rincian data persentase penduduk miskin Pada Bulan Maret 2020 sebesar 4,82 persen (132,94 ribu orang) dan September 2019 sebesar 4,81 persen (131,24 ribu orang).
Baca juga: Guru Agama di Kalteng Ikut Dialog tentang Radikalisme yang Digelar FKPT dan BNPT
Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Tengah (Plt. Gubernur Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya tidak bisa hadir sehingga diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Provinsi Yuren S. Bahat mengemukakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020 bertujuan untuk melaksanakan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten serta Kota dalam penerapan strategi perencanaan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: KaltengPedia - Kantor BNNP Kalimantan Tengah
Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan juga mengenai perubahan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan. Peraturan tersebut diganti dengan terbitnya regulasi baru Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 Tanggal 16 Juli 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten dan Kota se Kalimantan Tengah. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)
