Berita Kriminal

Razia Masker, Polres HST Temukan Sajam di Tubuh Warga Mandingin

Pemuda tersebut berusia 18 tahun. Ia diamankan saat Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan penggunaan masker di Jalan Ir P HM Noor Kelurahan Barabai.

Penulis: Dony Usman | Editor: M.Risman Noor
polres HST
tersangka kasus sajam diamankan Polres HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Polisi mengamankan satu orang pemuda yang membawa senjata tajam.

Pemuda tersebut berusia 18 tahun. Ia diamankan saat Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan penggunaan masker di Jalan Ir P HM Noor Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelakunya, Herry Rayani Fitrin, warga Jalan Merdeka Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Penangkapan terjadi pada hari Kamis (22/10/2020) malam. Ia telah tertangkap tangan oleh anggota Polres HST karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. 

Penangkapan berawal dari  anggota Polres HST yang melaksanakan PAM Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.  Pada saat Operasi yustisi tersebut ada tiga orang laki-laki yang berbonceng tiga.

Satu diantaranya tidak menggunakan masker. 

Selain tak meggugnakan masker, satu lainnya membawa senjata tajam jenis parang yang di selipkan di pinggang bagian belakang. 

Setelah ditanya oleh petugas apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib. HRF tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya. 

Ps Paur Subbag Humas Polres HST, Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Giat Operasi Pekat, Personel Polsek Banjarbaru Barat Amankan Pelaku Penjual Miras

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah. Serta selalu taat dan patuh hukum.

Baca juga: VIDEO : 10 Kapolsek di Kabupaten Tanahbumbu Resmi Berganti

 

"Tersangka tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin serta tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sehari-hari. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," bebernya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni seilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 44 sentimeter, lebar besi 3 sentimeter, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 14,5 sentimeter, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 47 sentimeter. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved