Bumi Selidah
Sebanyak 750 Sertifikat Tanah Pemkab Batola Diserahkan BPN
Penyerahan sertifikat dari BPN ke Pemkab Batola dilaksanakan di Rumah Makan Pawon Tlogo, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Provinsi Kalsel.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Setelah menyerahkan 128 sertifikat tanah tahun 2019 dan 304 sertifikat Juni 2020, Kantor Pertahanan Kabupaten Barito Kuala (BPN Batola) kembali menyerahkan 750 sertifikat hak pakai atas tanah milik Pemkab Barito Kuala (Batola), Senin (26/10/2020).
Penyerahan sertifikat dari BPN ke Pemkab Batola yang dilaksanakan di Rumah Makan Pawon Tlogo, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan.
Diikuti para BPN dan BPKAD kabupaten/kota se-Kalsel secara virtual ini, sekaligus dilaksanakan Sosialisasi Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Acara dihadiri Bupati Batola diwakili Pj Sekda H Abdul Manaf, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Utara Eko Prihariyanto W, Plt Kepala Bank Kalsel Cabang Marabahan Nurul Ain, Kepala BP2RD Ardiansyah, dan yang mewakili Kepala BPKAD Batola ini melibatkan Kakanwil BPN Provinsi Kalsel H Allen Saputra, serta Ketua Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah VIII Dian Patria.
Kegiatan penyerahan sertifikat hak atas tanah barang milik Pemkab Batola tahun 2020 ini juga dirangkai penandatanganan perjanjian kerja sama dan sosialisasi, terkait pelayanan bea perolehan atas tanah dan bangunan secara elektronik yang diikuti para notaris PPAT Wilayah Kerja Batola.
Kepala BPN Batola, Dr Ahmad Suhaimi SSos SH MH, mengatakan, total sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Batola sejak MoU 2019 hingga saat ini terdapat 1.182 bidang. Total ini sebutnya melebihi dari target MoU yang telah dilaksanakan.
Dirinya berharap, sertifikat ini dapat membantu menertibkan administrasi dan pengamanan secara hukum aset-aset Pemkab Batola. Dan tahun berikut, tetap teralokasi anggaran, sehingga pihaknya secara total dapat menyelesaikan penyertifikatan tanah aset milik Pemkab Batola.
Mengenai penyelesaian 750 sertifikat tanah Pemkab Batola, mantan Kepala BPN Hulu Sungai Utara (HSU) itu menyatakan, hanya diperlukan waktu sekitar 3 minggu. Awalnya berniat menyerahkan sertifikat tersebut pada 24 September lalu, namun berhubung ada sesuatu hal sehingga bisa dilaksanakan sekarang.
Namun terlepas dari semua alasan di atas, Suhaimi menyatakan, kembali siap menyambut tantangan dari Pemkab Batola dalam upaya legalisasi kepemilikan tanah milik Pemkab Batola kapan pun, dimana pun, dan berapa pun jumlahnya.
Sementara itu, Bupati Batola Hj Noormiliyani, melalui Pj Sekda H Abdul Manaf, menerangkan, 750 sertikat tanah milik Pemkab Batola yang diserahkan BPN Batola ini sebenarnya aset berupa jalan.
Dengan diselesaikannya penyertifikatan 750 bidang tanah tersebut, ucap Bupati, maka seluruh jalan di wilayah Batola telah terdaftar sebagai aset milik Pemkab Batola.
Bupati juga mengutarakan, total legalisasi aset tanah milik Pemkab Batola sejak ditandatangani MoU tahun 2019 telah disertifikatkan 1.182 bidang tanah. Dalam arti, jauh melampaui target yang disepakati, yakni hanya 250 bidang selama 3 tahun.
Cepatnya proses legalisasi ini, lanjutnya, menunjukkan akselerasi yang luar biasa terhadap peningkatan jumlah aset terdaftar di Batola berkat dukungan semua pihak.
Sebelumnya, Kakanwil BPN Kalsel Alen Saputra mengatakan, keberhasilan penyertifikan tanah yang sangat cepat dilakukan berkat kebaikan semua pihak yang bekerja dengan niat tulus serta menghilangkan ego sektor.
