Berita Kalteng
Terdampak Covid-19, 6.420 Paket Sembako Dilsalurkan ke Warga Kabupaten Barito Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Sosial Kalteng, hingga, Senin (26/10/2020) terus menyalurkan bantuan sosial berupa sembako kepada
Penulis: Fathurahman | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Sosial Kalteng, hingga, Senin (26/10/2020) terus menyalurkan bantuan sosial berupa sembako kepada warga Kalimantan Tengah yang terdampak Covid-19.
Bantuan tersebut, dibagikan melalui Dinas Sosial Provinsi Kalteng kepada masyarakat melalui masing-masing dinas sosial yang ada di kabupaten dan kota se Kalteng.
Pembagian dilakukan bertahap ke Kabupaten dan Kota, hingga ke Barito Selatan (Barsel), di wilayah Kelurahan Mangkatip dan Jenamas.
Penyaluran bansos tersebut dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, diberbagai wilayah di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Lomba Karungut hingga Renovasi Rumah Betang, Kapolda Kalteng Peduli Kearifan Lokal
Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Pahandut Seberang Palangkaraya Dikenakan Sanksi Sosial
Termasuk di Barsel yang dalam penyalurannya tetap mengutamakan Protokol Kesehatan seauai yang diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Plt Kadis Sosial Rian Tangkudung, Senin (26/10/2020) mengungkapkan, pihaknya terus melakukan penyerahan bantuan tersebut, ke berbagai Kabupaten dan Kota secara bertahap hingga Desember 2020 nanti, hingga merata ke seluruh wilayah Kalteng.
Penyaluran sembako di wilayah Buntok, Kabupaten Barsel sekitar 6.420 paket sembako yang disalurkan ke warga di Jenamas dan Mangkatib serta yang lainnya untuk 6.420 kepala keluarga (KK).
"Penyalurannya selain melalui mobil angkutan juga melalui jalur kapal atau sungai karena warga yang terdata ada diwilayah pinggiran sungai," ujarnya.
Pemberian bantuan tersebut sangat diharapkan warga Buntok, karena selama pandemi ini, banyak warga Kalteng yang terkena imbasnya, seperti pedagang yang saat ini kurang atau sepi pembelinya hingga pekerja yang putus hubungan kerja (PHK) atau di rumahkan. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)
