Kriminalitas Banjarbaru

Terima Laporan Warga, Satuan Sabhara Polres Banjarbaru Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merk

Satuan Sabhara Polres Banjarbaru mengamankan puluhan botol miras berbagai merk di dua lokasi di Kota Banjarbaru

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/stanislaus Sene
Kasat Sabhara Polres Banjarbaru, Iptu Suko memperlihatkan puluhan botol miras yang mereka sita dari dua lokasi di Banjarbaru. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satuan Sabhara Polres Banjarbaru dibawah pimpinan Iptu Suko kembali mengamankan puluhan botol miras berbagai merk di dua lokasi di Kota Banjarbaru, Senin, (26/10/2020)

Puluhan botol miras berbagai merk ini diamankan berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi

Kedua lokasi tersebut yakni di jalan PM Noor, Sungai Ulin, Banjarbaru dan Jalan Karang Rejo, Banjarbaru dengan tersangka atas nama Is (24) dan R (31).

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Sabhara Polres Banjarbaru, Iptu Suko saat ditemui Banjarmasinpost.co.id, mengatakan penyitaan terhadap puluhan botol miras berbagi merek itu lantaran ada informasi dari masyarakat

Baca juga: Giat Operasi Pekat, Personel Polsek Banjarbaru Barat Amankan Pelaku Penjual Miras

Baca juga: Polres Batola Sita 113 Botol Miras di Desa Batik Kecamatan Bakumpai dan Kecamatan Barambai

Baca juga: 200 Orang Dibawa Diamankan di Polresta Banjarmasin, Ada Tercium Bau Miras

"Kita bergerak cepat usai ada laporan bahwa di dua lokasi tersebut ditemukan ada yang menjual miras. Dan alhasil setelah di lokasi pertama yakni jalan PM Noor, Sungai Ulin, Kota Banjarbaru kita temukan miras siap jual dan tersangka IS (24) langsung kita amankan bersama barang-barang bukti pada pukul 17.00-18 wita," ungkapnya

Suko mengatakan sedangkan untuk tersangka kedua atas nama R (32) kita amankan bersama barang bukti di kios miliknya di jalan Karang Rejo, Kota Banjarbaru pada pukul 23.00 wita.

"Kedua tersangka diamankan tanpa ada perlawanan dan barang bukti berupa minuman keras berbagai merk berjumlah 45 botol dan saat ini barang-barang bukti kita amankan di Mapolres Banjarbaru," lanjutnya

Ia mengatakan sementara itu kedua tersangka akan menjalani sidang tipiring di pengadilan negeri Banjarbaru pada Selasa, (27/10/2020).

"Terkait dengan miras, saya tegaskan bahwa kami akan basmi sesuai dengan Perda yang ada, jadi untuk masyarakat tidak boleh mengkonsumsi miras karena efeknya sangat menganggu kamtibmas," tegasnya.

Baca juga: Dibawa ke Hotel, ABG di Kotabaru Ini Dicekoki Miras Lalu Dicabuli, Begini Modus Pria Ini Beraksi

Ia menambahkan pihaknya akan menunggu hasil sidang bila kedua tersangka dari hasil interogasi ada pihak lain yang menyuplai minuman-minuman keras tersebut maka akan ada follow-up dari polres.

'intinha adalah terkait dengan peredaran miras, kami tidak akan segan-segan untuk memberantas," tegasnya. (banjarmasinpost.co.id/stan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved