Peraturan Unik Perumahan di Banjarmasin

Unik, Warga di Kompleks H Idris Banjarmasin Didenda Beras Apabila Merokok dalam Rumah

Peraturan cukup unik berlaku di Kompleks H Idris yang berada di Jalan Sultan Adam Kelurahan Sungai Miai Rt 13 Kecamatan Banjarmasin Utara.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/frans
Kompleks H Idris Jalan Sultan Adam Rt 13 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Peraturan cukup unik berlaku di Kompleks H Idris yang berada di Jalan Sultan Adam Kelurahan Sungai Miai Rt 13 Kecamatan Banjarmasin Utara.

Warga yang tinggal di kompleks ini tidak diperbolehkan melakukan aktivitas merokok, khususnya lagi di dalam rumahnya sendiri.

Malah apabila ada warga yang kedapatan merokok di dalam rumahnya sendiri akan diganjar dengan denda berupa beras.

"Kalau ada yang merokok di dalam rumah akan didenda satu liter beras, dan berasnya akan dibuat bubur untuk kegiatan posyandu," ujar Sekretaris RT 13 Komplek H Idris, Muslim.

Baca juga: MULAI Hari Ini Operasi Zebra 2020 Digelar Lagi, Awas yang Tak Pakai Masker dan Jaga Jarak

Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tertelungkup di Kandang Buaya, Tangan dan Mulut Dilakban & Rok Terlepas

Baca juga: Tak Kalah dari Adiknya yang Artis Terkenal, Kakak Luna Maya Hasilkan Banyak Uang dengan Cara Ini

Muslim menerangkan peraturan ini sudah berjalan kurang lebih sekitar tiga tahun terakhir, dan tentunya juga dengan kesepakatan bersama.

Dia menceritakan awal mula munculnya aturan ini, yang dimulai dari dirinya sendiri yang sempat mengeluh sakit karena dampak merokok.

Dirinya pun kemudian berhenti, dan tidak lama kemudian muncullah ide untuk menggalakkan berhenti merokok, apalagi di dalam rumah.

"Kemudian diprakarsai lurah, Puskesmas, tokoh masyarakat akhirnya warga sepakat dan kita pun melakukan deklarasi," terangnya.

Dijelaskan oleh Muslim, peraturan dilarang merokok saat berada di dalam rumah ini juga berlaku untuk tamu yang berkunjung ke rumah warga.

"Tamu dilarang merokok, dan kita tekankan yang punya rumah untuk menegur atau memberi tahu bahwa tidak boleh merokok saat berada di dalam rumah," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved