Berita Kabupaten Banjar

Kemenag Banjar Kalsel Belum Pastikan Pembelajaran Tatap Muka di Madrasah

Kemenag Banjar, Kalsel, belum bolehkan Pembelajaran Tatap Muka di madrasah karena harus melakukan telaah secara komprehensif untuk kesiapannya.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MILNA SARI
H Najwan Noor, Kepala Kementerian Agma Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Hingga kini madrasah di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, masih melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Belum ada tanda persiapan sekolah maupun pesantren untuk kembali melakukan Pembelajar Tatap Muka.

Diketahui, hanya beberapa pesantren yang diperbolehkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Banjar. Misalnya di Pesantren Darusallam dan Darul Hijrah. Sedangkan untuk madrasah, belum ada yang melakukan Pembelajaran Tatap Muka.

Kepala Kemenag Kabupaten Banjar, H Najwan Noor, kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (28/10/2020), mengatakan, pihaknya belum membolehkan Pembelajaran Tatap Muka di madrasah karena lembaga madrasah harus melakukan telaah secara komprehensif untuk kesiapannya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di AYani Km 38 Kota Martapura Merenggut Nyawa Warga HSU

Baca juga: Kampung Gunung Ronggeng Martapura, Kemunculan Bunyi Alunan Ronggeng Dipercaya Pertanda Ada Musibah

Baca juga: Kampung Gunung Ronggeng Martapura, Masjid Al Ahdal Dibangun Guru Sekumpul di Puncak Gunungan

Baca juga: Bukit Arta Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar, Kini Jadi Destinasi Wisata Diburu Para Pendaki

Tak hanya itu, ujarnya, untuk belajar tatap muka juga perlu koordinasi dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Disinggung kemungkinan di awal 2021 madrasah juga akan diperbolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka, dia menegaskan, masih belum pasti.

"Rencananya sama dengan S dan SMP di Kabupaten Banjar akan menggelar tatap muka di awal tahun. Tapi untuk itu, belum bisa dipastikan jadi atau tidak," tambahnya.

Pasalnya. madrasah harus bisa menyiapkan sarana dan prasarana penerapan Protokol Kesehatan. Selain itu juga harus masuk dalam persyaratan Pembelajaran Tatap Muka dari Kementerian Agama.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved